Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tidak berhenti pada pengungkapan tambang emas ilegal di Way Kanan. Ia mendesak agar penindakan tegas terlaksanakan secara merata seluruh titik aktivitas pertambangan tanpa izin di Bumi Ruwa Jurai.
Kemudian Giri menegaskan bahwa keberhasilan Polda Lampung membongkar praktik tambang lahan PTPN I Regional 7 harus menjadi sinyal kuat bagi para pelaku tambang ilegal di daerah lain. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih agar dampak kerusakan lingkungan dan kerugian negara dapat ditekan secara signifikan.
“Apresiasi tinggi untuk Polda Lampung atas pengungkapan Way Kanan. Namun, ini harus jadi momentum untuk menyisir wilayah-wilayah lain. Penertiban harus merata, karena aktivitas tanpa izin ini sudah sangat meresahkan, merusak alam. Hingga menghancurkan infrastruktur jalan kita,” ujar Giri, Minggu, 15 Maret 2026.
Lalu menurut Giri, maraknya angkutan tambang yang melebihi kapasitas (ODOL). Ini menjadi bukti nyata bahwa aktivitas ilegal ini berdampak sistemik pada masyarakat luas. Kerusakan jalan provinsi akibat mobilitas tambang tak terkontrol sering kali membebani APBD untuk perbaikan yang terus-menerus.
“Kita ingin penegakan hukum yang konsisten. Jika satu titik bisa ditindak. Maka titik lain yang juga ilegal harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Ini penting untuk menciptakan efek jera bagi aktor-aktor di belakangnya,” katanya.
Penegakan Hukum
Kemudian ketika tuntutan penegakan hukum yang masif. DPRD Lampung sedang mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan Rakyat. Langkah ini sebagai solusi jangka panjang agar ekonomi rakyat tetap berjalan tanpa menabrak aturan.
Selanjutnya Giri menekankan bahwa poin utama dalam Raperda tersebut adalah prinsip keberlanjutan (sustainability). Regulasi ini terancang agar masyarakat yang bergantung pada sektor tambang skala kecil memiliki payung hukum. Namun dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.
“Penertiban dan regulasi harus berjalan beriringan. Raperda ini bukan untuk melegalkan perusakan. Tapi untuk mengatur agar aktivitas tambang rakyat berjalan tertib, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Kita tidak ingin anak cucu kita hanya menerima sisa kerusakan alam,” imbuhnya.
Kemudian Giri menyatakan bahwa penertiban yang merata akan menciptakan iklim investasi yang sehat di Lampung. Dengan hilangnya praktik ilegal, investor resmi akan lebih tertarik menanamkan modalnya karena adanya kepastian hukum dan perlindungan dari negara.
“Sektor pertambangan harus memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi daerah dan masyarakat. Tapi harus terlaksanakan secara benar dan sesuai prosedur. Kita ingin Lampung maju dengan pembangunan yang tetap menjaga keseimbangan ekosistem,” katanya.








