Gunungsugih (Lampost.co) — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung Tengah sudah mengambil langkah dalam penanganan balita yang menjadi korban kekerasan seksual. Korban menjadi korban kekerasan seksual sang kakek yang tunawicara dan tunarungu.
“Kami telah memberikan pelayanan kepada korban, seperti visum dan bimbingan konseling karena korban trauma melihat lawan jenis. Selain itu juga memberikan pelayanan psikologi,” kata Kepala UPTD PPA Lamteng Yusrizal Indrajaya, Kamis, 19 Januari 2023.
Pemkab Lamteng melalui UPTD PPA juga memberikan bantuan berupa sembako kepada keluarga korban. “Kami juga sudah menyampaikan bantuan sembako kepada keluarga korban,” ujarnya.
Dia menjelaskan pelaku dan korban masih merupakan kerabat karena korban bisa dikatakan cucu dari pelaku. “Korban dan pelaku masih terjalin hubungan keluarga karena pelaku masih merupakan kakek korban. Selanjutnya kami akan terus melakukan pengecekan dan pemantauan terkait kondisi korban, akan terus kami dampingi, gratis,” katanya.
Pelaku kekerasan seksual terhadap cucu, S (44) diamankan Polsek Seputihmataram, usai terbukti mencabuli balita berumur tiga tahun di kebun tebu Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, pada 8 Desember 2022 silam. Pelaku merupakan penyandang tunawicara dan tunarungu.
Terungkapnya peristiwa ini bermula saat korban mengeluhkan sakit pada bagian perut dan kemaluanya. Orang tua korban kemudian membawa anaknya berobat ke salah satu kelinik.
“Korban mengeluh sakit perut dan sakit pada kemaluannya. Lalu korban dibawa berobat dan hasil labnya terdapat infeksi pada kemaluannya,” kata Kapolsek Seputihmataram, Iptu Yudi Kurniawan, Kamis, 19 Januari 2023.
Beberapa pekan kemudian, korban kembali mengeluhkan sakit di area yang sama dan dibawa berobat ke salah satu bidan.”Korban kembali merasakan sakit di bagian yang sama, dan keluarga kembali membawanya berobat. Kemudian setelah itu, orang tuanya bertanya kepada korban dan bercerita diajak pelaku ke kebun tebu, dekat rumahnya lalu diberi tebu. Korban bercerita pelaku berbuat asusila saat di kebun tebu,” ujarnya.
Seminggu kemudian korban kembali merasakan sakit di area yang sama dan kembali dibawa berobat. Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputihmataram.
“Setelah menerima laporan kami melakukan penyelidikan, memeriksa para saksi, dan mengarah ke pelaku. Selanjutnya, setelah mendapat bukti yang kuat kami mengamankan pelaku pada 30 Desember 2022,” katanya.
Kepada polisi, pelaku yang didampingi juru bahasa isyarat atau penerjemah bahasa isyarat mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Seputihmataram. Pelaku dijerat dengan Pasal 76 d dan 76 e jo Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Muharram Candra Lugina