Kalianda (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan memaksimalkan pengawasan partisipatif. Hal tersebut tersampaikan ketika menggelar sosialisasi tentang pengawasan partisipatif pada siswa-siswi SMA Negeri 2 Kalianda, Rabu, 18 September 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran siswa-siswi kelas XII mengenai pentingnya pengawasan dalam proses Pilkada. Kemudian mendorong peran aktif generasi muda dalam menjaga demokrasi.
Sementara itu, acara ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu yang menjelaskan mengenai fungsi dan tugas pengawas pemilu. Serta cara-cara untuk berpartisipasi dalam proses pengawasan. Peserta juga berdiskusi dan bertanya mengenai berbagai isu seputar pilkada.
“Maka, melalui sosialisasi ini. Kami berharap generasi muda dapat memahami pentingnya pengawasan dalam pemilihan. Keterlibatan aktif mereka sangat penting untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan,” ujar Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki.
Kemudian ia menjelaskan mengenai pengawas partisipatif. Kemudian mengajak masyarakat atau kelompok yang berperan aktif dalam mengawasi jalannya proses pemilu. Pengawas partisipatif dapat melibatkan diri dalam berbagai kegiatan seperti pemantauan pemungutan suara, penghitungan suara dan pelaporan pelanggaran.
“Jadi, melalui partisipasi ini, harapannya proses demokrasi berjalan transparan dan akuntabel. Bawaslu Lampung Selatan berkomitmen untuk terus mengadakan sosialisasi serupa pada berbagai sekolah. Hal ini untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan,” katanya.
Sementara itu, para siswa-siswi cukup antusias mengikuti kegiatan tersebut. Dan banyak dari mereka yang menyatakan keinginan untuk terlibat lebih lanjut dalam kegiatan pengawasan pemilihan. Antusiasme peserta terlihat jelas saat mereka berinteraksi dengan narasumber.
Kemudian ada beberapa siswa SMA Negeri 2 Kalianda yang sudah terlibat dalam kegiatan Adhyaksa Pemilu/Pemilihan. Yaitu kegiatan peran serta masyarakat yang berkaitan dengan pengawasan pemilu. Dalam rangka menjaga kualitas penyelenggara pemilu/pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.