Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) terus menggaungkan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam informasi publik. Hal tersebut tersampaikan dalam Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, di Skaye Lampung, Kamis, 9 Oktober 2025.
Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr. Bachtiar mengatakan forum literasi keterbukaan informasi publik tergelar di seluruh Nusantara. Provinsi Lampung menjadi salah satu yang terpilih karena aktif dalam keterbukaan informasi publik.
“Transparansi dan akuntabilitas Bawaslu terus kita lakukan. Karena ini kebutuhan dan keharusan agar lembaga ini bisa terus dipercaya masyarakat. Kita membuka informasi seluas-luasnya agar masyarakat teredukasi,” katanya.
Kemudian ia juga mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan amanat konstitusi. Setiap warga negara punya hak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi. “Semua lembaga publik wajib memberikan dan mengelola informasi publik. Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada publik,” katanya.
Selanjutnya ia mendorong partisipasi masyarakat untuk berkontribusi juga memberikan informasi, khususnya pengawasan dan pemilihan. “Karena Bawaslu memiliki keterbatasan personil, maka kita juga perlu berkolaborasi,” katanya.
Amanat Konstitusi
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian pada Sekretariat Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Dr. Belly Isnaeni mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan amanat konstitusi dan bagian dari prinsip good governance.
Dalam konteks pemilu dan pemilihan, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. “Peran Bawaslu sebagai badan publik wajib menyediakan informasi hasil pengawasan secara berkala Informasi yang harus terbuka. Misalnya tahapan pengawasan pemilu; penanganan pelanggaran; laporan dan rekomendasi pengawasan; Hasil evaluasi dan monitoring,” katanya.
Kemudian ia menyampaikan tantangan dan isu strategis. Pertama, koordinasi antar lembaga. Sinkronisasi data dan kebijakan antara KPU, Bawaslu, dan DKPP masih perlu penguatan untuk menjaga konsistensi informasi publik.
Kedua, akses publik terhadap sistem informasi. Masih ada keterbatasan publik dalam mengakses data real-time seperti laporan pelanggaran atau progres tahapan pemilu di daerah. Ketiga, standarisasi layanan informasi publik. Kualitas dan format layanan PPID belum seragam pada semua tingkatan, terutama wilayah dengan infrastruktur digital terbatas.
Keempat, partisipasi masyarakat. Perlu edukasi dan sosialisasi berkelanjutan agar masyarakat aktif meminta, menggunakan, dan memanfaatkan informasi publik dalam mengawasi proses pemilu.
Akademisi Hukum Universitas Lampung, Edi Sofwan mengatakan informasi publik merupakan hak asasi, hak warga negara dan kebutuhan pokok setiap orang. Untuk Indonesia formatnya tertuang melalui UUD NRI 1945 pasal 28F, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Namun ada informasi yang dikecualikan seperti rahasia negara, rahasia pribadi dan rahasia bisnis,” katanya.
Pada agenda ini turut hadir organisasi kepemudaan, mahasiswa dan pegiat kepemiluan di Provinsi Lampung. Hadir juga Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar bersama komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.








