Bandar Lampung (Lampost.co) — Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 bisa melalui video call. Hal tersebut apabila petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) kesulitan bertemu masyarakat.
.
Coklit dengan metode video call sendiri merupakan hal baru dalam tahap Pilkada 2024. Sementara pada Pemilu 2024 sebelumnya, belum ada aturan tersebut. Regulasi itu tertuang dalam pasal 14 ayat (3) PKPU 7 TahuPann 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
.
Dalam regulasi tersebut menyampaikan apabila keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el sebagaimana ayat (2). Pantarlih dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika. Kemudian memungkinkan pantarlih dan pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el.
.
.
Sedangkan dalam pasal 14 ayat (2) tersampaikan dalam hal pemilih yang belum terdaftar sesuai ayat (1) tidak dapat menemui secara langsung. Pantarlih meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el pemilih yang bersangkutan.
.
“Benar, dalam juknis PKPU bisa melalui video call,” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Antoniyus Cahyalana, Selasa, 25 Juni 2024.
.
Kemudian Anton menjelaskan, video call merupakan opsi terkahir. Jika memang, petugas pantarlih benar-benar kesulitan bertemu dengan warga yang di coklit karena dalam keadaan tertentu. Seperti jam kerja atau halangan lainnya.
.
“Itu opsi terkahir. Makanya pantarlih harus korordinasi juga dengan pamong dan RT setempat,” katanya.
.
Pengawasan
.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir. Ia mengatakan, pihak bawaslu telah mengetahui adanya aturan coklit dengan video call.
.
“Terkait hal tersebut jajaran pengawas sudah kami intruksikan untuk memaksimalkan kordinasi dengan pantarlih. Karena dengan jumlah yang tidak sama antara panitia pengawas desa atau PKD dan pantarlih tentunya tidak semua bisa kita awasi secara melekat,” katanya.
.
Karena itu, harus ada komunikasi antar pantarlih dan PKD ketika mencoklit. Apalagi dengan metode video call tersebut. “Agar kita bisa awasi melekat. Kita juga ada posko pengaduan, dan nanti ada uji petik hasil coklitnya pantarlih,” katanya.
.
Saat ini, data pemilih Provinsi Lampung mencapai 6.535.732 orang untuk Pilkada Serentak 2024. Kegiatan coklit oleh pantarlih berjalan sejak 24 Juni 2024 sampai 24 Juli 2024. Sementara jumlah total petugas pantarlih ada 13.214 orang.