Bandar Lampung (Lampost.co) — Dua politikus Lampung berpotensi menjadi wakil rakyat karena terdampak rezeki Pilkada Serentak 2024. Keduanya yakni Fauzi Heri dan Almira Nabila Fauzi.
Hal tersebut karena dampak majunya Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela yang berlaga pada Pilkada Serentak 2024. Mirza dan Jihan akan meninggalkan jabatan anggota legislatifnya ketika KPU menetapkannya sebagai pasangan calon 22 September 2024 mendatang.
Pada pemilu 2024, Rahmat Mirzani Djausal meraih 40.469 suara dan Andika Wibawa Sepulau Raya meraih 13.280 suara. Keduanya menjadi caleg terpilih DPRD Lampung dapil Lampung I. Jika Mirza mengundurkan diri, maka akan ada pergantian antar waktu (PAW). Mantan Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri dengan raihan suara 9.124 akan menggantikan Mirza. Perolehan suara Fauzi berada pada urutan ketiga usai Mirza dan Andika.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/partai-demokrat-usung-mirza-jihan-di-pilkada-lampung/
Sementara itu, Jihan Nurlela meraih suara 910.318 pada Pemilu DPD RI daerah pemilihan Lampung. Kemudian Ahmad Bastian 484.996 suara suara, Abdul Hakim 448.702 suara, dan Bustami Zainudin 431.702 suara. Jika Jihan resmi mengundurkan diri, maka ia akan tergantikan dengan mekanisme PAW. Posisinya akan terisi oleh anak dari Mantan Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, yakni Almira Nabila Fauzi yang meraih 404.579 suara.
Jihan Nurlela mengaku siap mengundurkan diri sebagai anggota DPD RI periode 2024–2029, jika ditetapkan sebagai calon Wakil Gubernur Lampung. Apapun konsekuensinya, terutama persyaratan mundur, ia pun siap. “Saya mundur dari DPD RI. Calon Wakil Gubernur ini tugas, DPD juga tugas,” ujar Jihan, Minggu, 19 Agustus 2024.
PKPU 8
Sementara itu, dalam pasal 14 ayat 4 huruf d PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi
syarat. Yakni, mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
Kemudian berdasarkan PKPU No.2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada. Pendaftaran para calon kepala daerah berlangsung pada 27–29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan calon berlangsung pada 22 September 2024.