Bandar Lampung (Lampost.co) –– Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan kuasa hukum yang bakal menangani sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka tengah berkonsultasi dengan masing-masing KPU di daerah.
.
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan para kuasa hukum tengah membelanjakan dalil-dalil peserta pemilu dalam sengketa hasil Pileg 2024. Lalu, jajaran KPU provinsi maupun kabupaten/kota juga sedang menyiapkan alat bukti dan jawaban.
.
“Saat ini teman-teman dari provinsi, kabupaten/kota yang lokusnya dalil para pemohon sedang berkonsultasi, berkonsolidasi. Dan menyiapkan alat bukti dan jawaban,” Afifuddin mengutip, Medcom.id, Jumat, 26 April 2024.
.
Kemudian, ia menjelaskan total ada delapan kuasa hukum yang tersiapkan KPU untuk menghadapi sengketa hasil Pileg 2024. Lalu, setiap kuasa hukum akan terbagi tugas untuk menangani kasus tertentu. “Kami memintakan kerja sama. Dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya,” katanya.
.
Lalu, gugatan sengketa Pileg 2024 yang teregister pada MK mencapai 297 PHPU. Kemudian sengketa itu yang terdiri dari tingkat DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD. Untuk, sidang pendahuluan akan mulai Senin, 29 April 2024, dengan menggelar 79 perkara.
.
Sementara itu, rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 akan terbagi ke tiga panel yang masing-masing dipimpin Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat. “Insyaallah tiga panel itu akan ada komisioner (KPU) yang hadir mewakili masing-masing panelnya,” ujar Afifuddin.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT