Bandar Lampung (Lampost.co) – KPU Pesawaran akan berkonsultasi kepada KPU RI dan KPU Lampung guna pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran. Hal itu sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersampaikan, Selasa, 24 Februari 2025
Dalam putusan Nomor: 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 24 Februari 2025, MK perintahkan PSU harus selesai 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan.
“Untuk itu kami segera konsultasi dan meminta arahan kelembagaan kepada KPU RI dan KPU Lampung. Untuk persiapan dan teknis pelaksanaan PSU,” ujar Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan dalam keterangan resminya.
Baca Juga :
Kemudian dari hasil konsultasi dan koordinasi tersebut, KPU Pesawaran segera laksanakan amar putusan MK. “Kami segera gelar rapat pleno untuk menentukan langkah-langkah guna melaksanakan putusan MK tersebut,” katanya.
Sementara konsekuensi dari putusan MK, maka hanya 2 (dua) pasangan calon yang boleh ikut PSU. Yakni Paslon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali., serta Supriyanto yang diberi hak oleh MK untuk tetap ikut kontestasi tetapi tidak berpasangan lagi dengan Aries Sandi Darma Putra karena terdiskualifikasi MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyerahkan pengganti Aries Sandi kepada partai pengusul. Sedangkan Supriyanto tetap boleh menjadi Cawabup atau Cabup. “Pada pemilihan 2024, partai pengusung Paslon 01 (Aries Sandi & Supriyanto) Partai Demokrat, Golkar dan PPP),” jelas Fery.
Ijazah Aries Sandi
Sementara mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Aries Sandi yang ternyata tidak sah oleh MK. Fery menerangkan KPU Pesawaran telah memverifikasi syarat tersebut dan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Pesawaran dengan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Lampung.
Lalu sesuai surat Disdik Lampung kepada KPU Pesawaran, tanggal 7 November 2024, SKPI Aries Sandi dinyatakan sah. Sekretaris Disdik Lampung Laila Soraya juga menerangkan saat bersaksi pada MK tanggal 7 Februari 2025 bahwa SKPI tersebut masih berlaku dan tidak terbatalkan atau tercabut.
“Tetapi ternyata hakim MK punya pertimbangan hukum lain tentang SKPI tersebut. Oleh karena putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa upaya hukum. Maka KPU Pesawaran dan pihak-pihak lainnya wajib mematuhi dan melaksanakannya,” pungkas Fery.