Bandar Lampung (Lampost.co) — Warga Lampung yang tinggal pada register 45 Kabupaten Mesuji masih menjadi polemik. Khususnya tentang kepastian hak pilih untuk Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Berdasarkan data dari Disdukcapil Mesuji mendata sekitar 5-6 ribu orang yang beraktifitas pada kawasan register tersebut. Namun hanya sekitar 2.000 orang yang memiliki identitas kependudukan.
Ketua KPU Mesuji, Ali Yasin mengatakan KPU hanya bisa mendata warga yang mempunyai KTP elektronik. Karena basis pendataan pemilih berdasarkan KTP elektronik. “Yang tidak punya identitas sampai saat ini. Kami tidak bisa ke sana,” ujarnya.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/komnas-ham-soroti-pilkada-di-lampung/
Namun Warga Register 45 yang memiliki KTP elektronik bisa terakomodir hak pilihnya untuk Pilkada 2024. Mereka tinggal atau berdomisili sesuai KTP pada daerah luar register seperti Kecamatan Mesuji Timur dan Way Serdang. Serta penduduk pendatang dari luar Mesuji seperti Lampung Timur, Tulangbawang, Lampung Utara.
“Mereka aktivitas berkebun, kalau keluar untuk belanja. Tapi mereka terdata secara administrasi pada tempat tinggal mereka,” katanya.
Selanjutnya Ali mengatakan Disdukcapil bisa melakukan perekaman. Hal itu apabila warga register yang belum perekaman dan bisa terbukti dengan elemen data yang lengkap.
Pastikan Hak
Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Agus Riyanto memastikan hak memilih warga terlindungi. Meski mereka beraktivitas pada hutan lindung. Namun secara administrasi mereka terdaftar sebagai pemilih secara administratif sesuai dengan e-KTP.
Karena itu, mereka juga tetap bisa memilih. Memang mereka tinggal dan beralamatkan pada daerah penyangga luar register 45. “Karena itu, kami juga terus menghimbau agar ketika hari pemilihan. Mereka untuk datang ke desa tempat mereka tinggal sesuai e-KTP untuk memilih,”ujarnya
Kemudian menurut Agus warga yang beraktivitas pada hutan lindung bisa mengecek status. Apakah mereka masuk kedalam daftar pemilih atau tidak. Itu melalui cek dpt online, dan bisa melakukan pendaftaran secara mandiri.
“Jika belum terdaftar. Mereka bisa memilih juga nantinya melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK),” katanya.
Selanjutnya KPU Lampung mengajak warga yang belum memiliki KTP elektronik., agar bisa melakukan perekaman pada kantor Disdukcapil Kabupaten setempat. “Mereka belum punya KTP juga sebenarnya terdata, ada pada kartu keluarga,” katanya.