Bandar Lampung (Lampost.co) — Rapat pleno penetapan pemenang kepala daerah (Kada) di Lampung rencananya akan tergelar pekan depan. Pasalnya penyerahan buku perkara registrasi konstitusi (BPRK) Mahkamah Konstitusi dari KPU RI kepada KPU Provinsi Lampung dan KPU kabupaten/kota baru akan terlaksanakan pekan depan.
“Rencana menerima BPRK pekan depan,” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Hermansyah, Kamis, 12 Desember 2024.
Kemudian pleno penetapan calon terpilih akan terlaksanakan setelah KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota menerima BPRK. Total ada 10 pilkada kabupaten/kota se Lampung tanpa gugatan MK. Mereka yakni, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Barat, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, dan Metro. Selain itu Pilkada Gubernur – Wakil Gubernur Lampung juga tanpa ada gugatan kepada MK.
Sementara, untuk sidang gugatan pilkada kabupaten/kota yang ada perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada). Akan tergelar mulai Januari 2024. “Mulai januari nanti,” katanya.
Lima Gugatan
Sebelumnya, ada lima gugatan PHP Kada se Provinsi Lampung telah teregistrasi pada MK. Mereka yakni, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu dengan pemohon paslon Adi Erlansyah dah Hisbullah Huda. Dengan akta pengajuan permohonan elektronik Nomor. 148/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kemudian kedua, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, dengan pemohon Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim. Akta pengajuan permohonan elektronik Nomor. 38/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Ketiga, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan pemohon Suprapto dan Fuad Amrulloh, dengan akta pengajuan permohonan elektronik Nomor. 39/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Selanjutnya keempat, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang dengan pemohon Hendriwansyah dan Danial Anwar. Dengan akta pengajuan permohonan elektronik Nomor. 48/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Kelima, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran dengan pemohon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali. Akta pengajuan permohonan elektronik Nomor. 20/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
“Sampai saat ini, yang teregistrasi sudah 5 PHP Kada di MK.” ujar Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Hermansyah.
Kemudian untuk penetapan kepala daerah terpilih akan menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. Nanti, MK memberikan BRPK kepada KPU RI, kemudian dilanjutkan penyerahan di KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Lampung bersama Bawaslu Kabupaten/kota, siap mengikuti jalannya sengketa perselisihan PHP Kada Mahkamah Konstitusi. Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung Suheri mengatakan, pihaknya telah mengundang pihak kabupaten/kota. Terutama yang gugatannya sudah teregistrasi kepada MK, untuk melakukan pembahasan.
“Bawaslu, sebagai pemberi keterangan,” ujar Suheri.
Kemudian menurutnya. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota, siap memberikan keterangan dalam persidangan PHP Kada, yang nantinya akan tergelar. “Kami juga menunggu undangan dari pusat. Terkait collecting data yang akan dipersiapkan dalam menjawab dalil-dalil dari pemohon,” katanya.