NasDem Dukung Surya Paloh jadi Ketua Umum Seumur Hidup

Herman menyampaikan statement tersebut karena saat ini ada isu miring terkait Partai NasDem yang ingin mengakuisisi dan menjatuhkan partai.

Editor Nur, Penulis Triyadi Isworo
Rabu, 15 April 2026 15.00 WIB
NasDem Dukung Surya Paloh jadi Ketua Umum Seumur Hidup
Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Lampung, Herman HN menyampaikan orasi politik didepan para kader yang menyambangi Kantor DPW Partai NasDem Provinsi Lampung, Rabu, 15 April 2026. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Bandar Lampung (Lampost.co) – DPW Partai NasDem Provinsi Lampung terus mendukung kepemimpinan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem. Bahkan, para kader menginginkan Surya Paloh memimpin Partai Restorasi Perubahan tersebut hingga akhir hayatnya.

Hal tersebut tersampaikan oleh Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Lampung, Herman HN. Herman menyampaikan statement tersebut karena saat ini ada isu miring terkait Partai NasDem yang ingin mengakuisisi dan menjatuhkan partai.

“Pak Surya Paloh selama-lamanya jadi Ketua Umum Partai NasDem. Bila perlu seumur hidup, sampai akhir hayat jadi Ketua Umum NasDem.” kata Herman HN saat menyampaikan orasi politik didepan para kader yang menyambangi Kantor DPW Partai NasDem Provinsi Lampung, Rabu, 15 April 2026.

Kemudian ia mengajak para kader Partai NasDem tingkat DPW Provinsi Lampung, DPD Kabupaten/Kota hingga kader akar rumput untuk tetap solid satu komando.

“Kita aman tentram dibawah kepemimpinan Pak Surya Paloh. Jangan sampai tingkat kabupaten/kota percaya dengan berita bohong,” katanya.

Sebelumnya, ramai isu beredar di tingkat nasional bahwa Partai NasDem akan merger bersama Partai Gerindra. Kemudian ramai juga pembicaraan mengenai kabar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka diisukan bakal mengakuisisi Partai Nasdem. Langkah putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi demi memudahkannya bertarung pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI