• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 01/02/2026 01:46
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Pilkada Langsung Merupakan Amanat Konstitusi

Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali menjadi polemik dengan dalih efisiensi biaya politik.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
05/01/26 - 20:20
in Lamban Pilkada, Lampung Memilih, Pemilu, Politik
A A
Logo Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) FOTO/HO/perludem.org

Logo Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) FOTO/HO/perludem.org

Jakarta (Lampost.co) – Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali menjadi polemik dengan dalih efisiensi biaya politik. Namun, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz menyatakan, jika melihat akar konstitusional. Pilkada langsung justru merupakan kehendak dasar para pembentuk UUD 1945 pasca reformasi.

Kemudian menurut Kahfi, Pasal 18 UUD 1945 memang hanya menyebut kepala daerah terpilih secara demokratis. Namun, frasa tersebut tidak bisa terlepaskan dari konteks pembahasan amandemen konstitusi yang berlangsung setelah reformasi.

“Kalau kita lihat lebih jauh, original intent dari pasal tersebut. Itu sebetulnya pembentuk UUD pada saat itu memang menghendaki adanya pemilihan yang langsung,” kata Kahfi, Senin, 5 Januari 2026.

Selanjutnya ia menjelaskan, penggunaan istilah demokratis dalam Pasal 18 bukan berarti membuka ruang bagi pemilihan tidak langsung secara bebas. Penyebutan itu lebih tersebabkan oleh adanya realitas historis tertentu, seperti kekhususan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Karena menangkap adanya realitas sosial dan realitas historis di Jogja. Sehingga tidak disebutkan ia terpilih secara langsung, melainkan secara demokratis,” ujarnya.

Kehendak UUD 1945

Kemudian Kahfi menekankan, jika tertelusuri lebih dalam. Kehendak pilkada langsung bukan hanya lahir dari Undang-Undang Pilkada atau Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Lebih dari itu, pilkada langsung merupakan kehendak pembentuk UUD 1945 itu sendiri.

“Walau bagaimana pun, dalam original intent pembahasan UUD 1945 itu jelas. Pilkada langsung adalah kehendak dari pembentuk UUD,” kata Kahfi.

Selanjutnya ia mempertanyakan alasan biaya yang kerap tergunakan partai politik pendukung pilkada tidak langsung. Menurut Kahfi, persoalan biaya perlu terjelaskan secara jernih, apakah biaya penyelenggaraan atau ongkos politik yang mahal.

Lalu dalam konteks penyelenggaraan. Kahfi menilai biaya pilkada langsung tidak bisa terlepaskan dari komitmen terhadap demokrasi. Ia menegaskan bahwa demokrasi memang memiliki konsekuensi biaya.

“Namanya demokrasi, ia mungkin saja mahal, tetapi harus tetap tertempuh. Karena itu adalah bagian dari komitmen kita terhadap demokrasi,” ujarnya.

Selain itu, Kahfi mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 yang menyerentakkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dalam skema tersebut, pemilu kepala daerah tersatukan dengan pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Kemudian dengan keserentakan itu, biaya logistik dan honor petugas ad hoc bisa tertekan. Karena melakukan satu kali untuk beberapa jenis pemilihan sekaligus. Menurut Kahfi, skema ini justru memperkuat demokrasi lokal tanpa harus menghapus pilkada langsung.

“Artinya hanya satu kali saja, ia juga bisa memperkuat demokrasi lokal kita,” jelasnya.

Lalu Kahfi menuturkan, pilkada langsung merupakan konsekuensi dari komitmen reformasi untuk memperkuat otonomi daerah. Karena itu, menghapus pilkada langsung justru berpotensi melemahkan semangat desentralisasi.

Biaya Politik

Sementara dalam konteks biaya politik, Kahfi menilai ada banyak jalan keluar tanpa harus mengorbankan hak pilih rakyat. Menurutnya, persoalan mahalnya kampanye tidak hanya terjadi pada pilkada, tetapi juga pada pemilu legislatif dan eksekutif nasional.

Untuk itu, Perludem bersama organisasi masyarakat sipil lainnya telah menyusun draf usulan undang-undang yang fokus mereformasi pendanaan kampanye. Salah satu usulan kunci adalah pembatasan pengeluaran dana kampanye, bukan hanya pembatasan sumbangan.

“Selama ini pembatasan hanya pada donasi, tidak ada pembatasan pengeluaran. Maka kami mengajukan agar pembatasan juga melakukan pada pengeluaran dana kampanye,” kata Kahfi.

Kemudian ia menilai, pembatasan pengeluaran merupakan formulasi penting untuk menekan ongkos politik secara sistemik. Dengan langkah tersebut, alasan menghapus pilkada langsung menjadi tidak relevan.

Selanjutnya Kahfi juga mengingatkan bahwa pilkada tidak langsung tidak otomatis menghilangkan praktik politik uang. Menurutnya, praktik tersebut justru berpotensi berpindah sasaran.

“Selama ini money politic-nya ke masyarakat. Tetapi dalam pilkada tidak langsung, money politic-nya bisa berpindah ke DPRD,” ujarnya.

Karena itu, Kahfi menilai solusi utama bukan mengganti mekanisme pemilihan, melainkan mereformasi kerangka hukum pendanaan politik secara menyeluruh. “Yang bisa menjawab money politic. Kita harus mereformasi kerangka hukum pendanaan politik, termasuk pendanaan kampanye,” pungkasnya.

 

Tags: Biaya PolitikDEEP IndonesiaDirektur Democracy and Election Empowerment PartnershipDPRDelite politikHaykalIsu PolitikKahfi Adlan Hafizkedaulatan rakyatLADKLaporan Awal Dana KampanyeLaporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana KampanyeLaporan Penerimaan Sumbangan Dana KampanyeLPPDKLPSDKNeni Nur HayatiPemilihan Kepala DaerahPeneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasipeneliti PerludemPerludemPILKADAPilkada lewat DPRDpilkada oleh DPRDpilkada secara langsungPilkada via DPRDreformasiUUD 1945Wacana politik
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Pemindahan 8 Desa Perlu Koridor Hukum Ketat dan Koordinasi Lintas Stakeholder

byTriyadi Isworoand1 others
27/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Delapan desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan bergabung dengan Kota Bandar Lampung....

Logo DPRD dan Kota Bandar Lampung. Dok.

Elit DPRD Bandar Lampung Angkat Bicara Ihwal 8 Desa Masuk Kota Tapis Berseri

byTriyadi Isworoand1 others
27/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Delapan desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan bergabung dengan Kota Bandar Lampung....

Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung sekaligus Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Golkar, Hanan A. Rozak. Dok Partai Golkar

Penempatan Polri di Bawah Presiden Adalah Amanat Reformasi dan Konstitusi

byTriyadi Isworo
27/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – DPR RI menyatakan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Penegasan tersebut...

Berita Terbaru

Rakerprov PSJI Lampung
Advertorial

Rakerprov PJSI Lampung 2026 Targetkan Prestasi di Asian Games dan Porprov

byIsnovan Djamaludin
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)—Pengurus Provinsi Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Lampung menggelar Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) tahun 2026 di Gedung Sumpah...

Read moreDetails
HUT ke-60 Bank Lampung(4)

Hari ini Bank Lampung Genap Berusia 60 Tahun

31/01/2026
Ilustrasi zaman es. Foto: Wikimedia Commons

Begini Cara Kehidupan di Bumi Bertahan di Fase Paling Ekstrem 

31/01/2026
Infinix Hot 50 Pro

6 Rekomendasi HP 256 GB Harga Rp 1 Jutaan di 2026

31/01/2026
Tecno Pova 7 5G

7 Rekomendasi HP Gaming 2 Jutaan 2026: Skor AnTuTu 700 Ribuan, Performa Setara Flagship

31/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.