Jakarta (Lampost.co) – Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali menjadi polemik dengan dalih efisiensi biaya politik. Namun, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz menyatakan, jika melihat akar konstitusional. Pilkada langsung justru merupakan kehendak dasar para pembentuk UUD 1945 pasca reformasi.
Kemudian menurut Kahfi, Pasal 18 UUD 1945 memang hanya menyebut kepala daerah terpilih secara demokratis. Namun, frasa tersebut tidak bisa terlepaskan dari konteks pembahasan amandemen konstitusi yang berlangsung setelah reformasi.
“Kalau kita lihat lebih jauh, original intent dari pasal tersebut. Itu sebetulnya pembentuk UUD pada saat itu memang menghendaki adanya pemilihan yang langsung,” kata Kahfi, Senin, 5 Januari 2026.
Selanjutnya ia menjelaskan, penggunaan istilah demokratis dalam Pasal 18 bukan berarti membuka ruang bagi pemilihan tidak langsung secara bebas. Penyebutan itu lebih tersebabkan oleh adanya realitas historis tertentu, seperti kekhususan Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Karena menangkap adanya realitas sosial dan realitas historis di Jogja. Sehingga tidak disebutkan ia terpilih secara langsung, melainkan secara demokratis,” ujarnya.
Kehendak UUD 1945
Kemudian Kahfi menekankan, jika tertelusuri lebih dalam. Kehendak pilkada langsung bukan hanya lahir dari Undang-Undang Pilkada atau Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Lebih dari itu, pilkada langsung merupakan kehendak pembentuk UUD 1945 itu sendiri.
“Walau bagaimana pun, dalam original intent pembahasan UUD 1945 itu jelas. Pilkada langsung adalah kehendak dari pembentuk UUD,” kata Kahfi.
Selanjutnya ia mempertanyakan alasan biaya yang kerap tergunakan partai politik pendukung pilkada tidak langsung. Menurut Kahfi, persoalan biaya perlu terjelaskan secara jernih, apakah biaya penyelenggaraan atau ongkos politik yang mahal.
Lalu dalam konteks penyelenggaraan. Kahfi menilai biaya pilkada langsung tidak bisa terlepaskan dari komitmen terhadap demokrasi. Ia menegaskan bahwa demokrasi memang memiliki konsekuensi biaya.
“Namanya demokrasi, ia mungkin saja mahal, tetapi harus tetap tertempuh. Karena itu adalah bagian dari komitmen kita terhadap demokrasi,” ujarnya.
Selain itu, Kahfi mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 yang menyerentakkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dalam skema tersebut, pemilu kepala daerah tersatukan dengan pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Kemudian dengan keserentakan itu, biaya logistik dan honor petugas ad hoc bisa tertekan. Karena melakukan satu kali untuk beberapa jenis pemilihan sekaligus. Menurut Kahfi, skema ini justru memperkuat demokrasi lokal tanpa harus menghapus pilkada langsung.
“Artinya hanya satu kali saja, ia juga bisa memperkuat demokrasi lokal kita,” jelasnya.
Lalu Kahfi menuturkan, pilkada langsung merupakan konsekuensi dari komitmen reformasi untuk memperkuat otonomi daerah. Karena itu, menghapus pilkada langsung justru berpotensi melemahkan semangat desentralisasi.
Biaya Politik
Sementara dalam konteks biaya politik, Kahfi menilai ada banyak jalan keluar tanpa harus mengorbankan hak pilih rakyat. Menurutnya, persoalan mahalnya kampanye tidak hanya terjadi pada pilkada, tetapi juga pada pemilu legislatif dan eksekutif nasional.
Untuk itu, Perludem bersama organisasi masyarakat sipil lainnya telah menyusun draf usulan undang-undang yang fokus mereformasi pendanaan kampanye. Salah satu usulan kunci adalah pembatasan pengeluaran dana kampanye, bukan hanya pembatasan sumbangan.
“Selama ini pembatasan hanya pada donasi, tidak ada pembatasan pengeluaran. Maka kami mengajukan agar pembatasan juga melakukan pada pengeluaran dana kampanye,” kata Kahfi.
Kemudian ia menilai, pembatasan pengeluaran merupakan formulasi penting untuk menekan ongkos politik secara sistemik. Dengan langkah tersebut, alasan menghapus pilkada langsung menjadi tidak relevan.
Selanjutnya Kahfi juga mengingatkan bahwa pilkada tidak langsung tidak otomatis menghilangkan praktik politik uang. Menurutnya, praktik tersebut justru berpotensi berpindah sasaran.
“Selama ini money politic-nya ke masyarakat. Tetapi dalam pilkada tidak langsung, money politic-nya bisa berpindah ke DPRD,” ujarnya.
Karena itu, Kahfi menilai solusi utama bukan mengganti mekanisme pemilihan, melainkan mereformasi kerangka hukum pendanaan politik secara menyeluruh. “Yang bisa menjawab money politic. Kita harus mereformasi kerangka hukum pendanaan politik, termasuk pendanaan kampanye,” pungkasnya.








