• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 15/03/2026 10:18
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lamban Pilkada

Pilkada Langsung Merupakan Amanat Konstitusi

Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali menjadi polemik dengan dalih efisiensi biaya politik.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
05/01/26 - 20:20
in Lamban Pilkada, Lampung Memilih, Pemilu, Politik
A A
Logo Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) FOTO/HO/perludem.org

Logo Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) FOTO/HO/perludem.org

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) – Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali menjadi polemik dengan dalih efisiensi biaya politik. Namun, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz menyatakan, jika melihat akar konstitusional. Pilkada langsung justru merupakan kehendak dasar para pembentuk UUD 1945 pasca reformasi.

Kemudian menurut Kahfi, Pasal 18 UUD 1945 memang hanya menyebut kepala daerah terpilih secara demokratis. Namun, frasa tersebut tidak bisa terlepaskan dari konteks pembahasan amandemen konstitusi yang berlangsung setelah reformasi.

“Kalau kita lihat lebih jauh, original intent dari pasal tersebut. Itu sebetulnya pembentuk UUD pada saat itu memang menghendaki adanya pemilihan yang langsung,” kata Kahfi, Senin, 5 Januari 2026.

Selanjutnya ia menjelaskan, penggunaan istilah demokratis dalam Pasal 18 bukan berarti membuka ruang bagi pemilihan tidak langsung secara bebas. Penyebutan itu lebih tersebabkan oleh adanya realitas historis tertentu, seperti kekhususan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Karena menangkap adanya realitas sosial dan realitas historis di Jogja. Sehingga tidak disebutkan ia terpilih secara langsung, melainkan secara demokratis,” ujarnya.

Kehendak UUD 1945

Kemudian Kahfi menekankan, jika tertelusuri lebih dalam. Kehendak pilkada langsung bukan hanya lahir dari Undang-Undang Pilkada atau Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Lebih dari itu, pilkada langsung merupakan kehendak pembentuk UUD 1945 itu sendiri.

“Walau bagaimana pun, dalam original intent pembahasan UUD 1945 itu jelas. Pilkada langsung adalah kehendak dari pembentuk UUD,” kata Kahfi.

Selanjutnya ia mempertanyakan alasan biaya yang kerap tergunakan partai politik pendukung pilkada tidak langsung. Menurut Kahfi, persoalan biaya perlu terjelaskan secara jernih, apakah biaya penyelenggaraan atau ongkos politik yang mahal.

Lalu dalam konteks penyelenggaraan. Kahfi menilai biaya pilkada langsung tidak bisa terlepaskan dari komitmen terhadap demokrasi. Ia menegaskan bahwa demokrasi memang memiliki konsekuensi biaya.

“Namanya demokrasi, ia mungkin saja mahal, tetapi harus tetap tertempuh. Karena itu adalah bagian dari komitmen kita terhadap demokrasi,” ujarnya.

Selain itu, Kahfi mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 yang menyerentakkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dalam skema tersebut, pemilu kepala daerah tersatukan dengan pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Kemudian dengan keserentakan itu, biaya logistik dan honor petugas ad hoc bisa tertekan. Karena melakukan satu kali untuk beberapa jenis pemilihan sekaligus. Menurut Kahfi, skema ini justru memperkuat demokrasi lokal tanpa harus menghapus pilkada langsung.

“Artinya hanya satu kali saja, ia juga bisa memperkuat demokrasi lokal kita,” jelasnya.

Lalu Kahfi menuturkan, pilkada langsung merupakan konsekuensi dari komitmen reformasi untuk memperkuat otonomi daerah. Karena itu, menghapus pilkada langsung justru berpotensi melemahkan semangat desentralisasi.

Biaya Politik

Sementara dalam konteks biaya politik, Kahfi menilai ada banyak jalan keluar tanpa harus mengorbankan hak pilih rakyat. Menurutnya, persoalan mahalnya kampanye tidak hanya terjadi pada pilkada, tetapi juga pada pemilu legislatif dan eksekutif nasional.

Untuk itu, Perludem bersama organisasi masyarakat sipil lainnya telah menyusun draf usulan undang-undang yang fokus mereformasi pendanaan kampanye. Salah satu usulan kunci adalah pembatasan pengeluaran dana kampanye, bukan hanya pembatasan sumbangan.

“Selama ini pembatasan hanya pada donasi, tidak ada pembatasan pengeluaran. Maka kami mengajukan agar pembatasan juga melakukan pada pengeluaran dana kampanye,” kata Kahfi.

Kemudian ia menilai, pembatasan pengeluaran merupakan formulasi penting untuk menekan ongkos politik secara sistemik. Dengan langkah tersebut, alasan menghapus pilkada langsung menjadi tidak relevan.

Selanjutnya Kahfi juga mengingatkan bahwa pilkada tidak langsung tidak otomatis menghilangkan praktik politik uang. Menurutnya, praktik tersebut justru berpotensi berpindah sasaran.

“Selama ini money politic-nya ke masyarakat. Tetapi dalam pilkada tidak langsung, money politic-nya bisa berpindah ke DPRD,” ujarnya.

Karena itu, Kahfi menilai solusi utama bukan mengganti mekanisme pemilihan, melainkan mereformasi kerangka hukum pendanaan politik secara menyeluruh. “Yang bisa menjawab money politic. Kita harus mereformasi kerangka hukum pendanaan politik, termasuk pendanaan kampanye,” pungkasnya.

 

Tags: Biaya PolitikDEEP IndonesiaDirektur Democracy and Election Empowerment PartnershipDPRDelite politikHaykalIsu PolitikKahfi Adlan Hafizkedaulatan rakyatLADKLaporan Awal Dana KampanyeLaporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana KampanyeLaporan Penerimaan Sumbangan Dana KampanyeLPPDKLPSDKNeni Nur HayatiPemilihan Kepala DaerahPeneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasipeneliti PerludemPerludemPILKADAPilkada lewat DPRDpilkada oleh DPRDpilkada secara langsungPilkada via DPRDreformasiUUD 1945Wacana politik
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, S.H.

Tommy Gunawan: Teror Terhadap Aktivis Ancaman bagi Demokrasi

byAdi Sunaryoand1 others
14/03/2026

Metro (Lampost.co)– Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, S.H, yang dikenal...

Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Gerindra, Veri Agusli meninggal dunia. Dok Instagram @gerindralampung.

Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra Veri Agusli Wafat

byTriyadi Isworo
10/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kabar duka datang dari Partai Gerindra Provinsi Lampung. Kadernya yang duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung,...

Safari Ramadan NasDem Berlanjut di Lampung Utara

Safari Ramadan NasDem Berlanjut di Lampung Utara

byMustaan
28/02/2026

LAMPUNG UTARA — Rangkaian Safari Ramadan 1447 Hijriah Partai NasDem tingkat Provinsi Lampung berlanjut ke Kabupaten Lampung Utara, Jumat (27/2/2026)....

Berita Terbaru

Cuaca cerah berawan menyelimuti wilayah Masjid Agung Al Furqon Bandar Lampung, Lampung. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)
Cuaca

Minggu, 15 Maret 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
15/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Minggu, 15 Maret 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menghadiri kegiatan i'tikaf bersama dan pesantren kilat bagi siswa SMA/SMK se-Kota Bandar Lampung yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung di Islamic Center Bandar Lampung, Sabtu (14/3/2026). Dok ADPIM Lampung

Pemprov – Baznas Lampung Bangun Karakter dan Akhlak Generasi Muda

15/03/2026
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menghadiri kegiatan i'tikaf bersama dan pesantren kilat bagi siswa SMA/SMK se-Kota Bandar Lampung yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung di Islamic Center Bandar Lampung, Sabtu (14/3/2026). Dok ADPIM Lampung

Penguatan Nilai Agama jadi Benteng Moral Generasi Bangsa

15/03/2026
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menghadiri kegiatan i'tikaf bersama dan pesantren kilat bagi siswa SMA/SMK se-Kota Bandar Lampung yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung di Islamic Center Bandar Lampung, Sabtu (14/3/2026). Dok ADPIM Lampung

Gubernur Lampung Rangkul Siswa SMA/SMK di Bandar Lampung I’tikaf Bersama

15/03/2026
Warga Lampung Tengah Antusias Ikuti Sosialisasi Kerja SGC, Penghasilan Hingga Rp3,6 Juta

SGC Tawarkan Peluang Kerja Tebang Ikat Harian, Warga Bandar Mataram Langsung Antusias

14/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.