• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 22/02/2026 07:52
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lamban Pilkada

Pilkada Langsung Merupakan Amanat Konstitusi

Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali menjadi polemik dengan dalih efisiensi biaya politik.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
05/01/26 - 20:20
in Lamban Pilkada, Lampung Memilih, Pemilu, Politik
A A
Logo Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) FOTO/HO/perludem.org

Logo Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) FOTO/HO/perludem.org

Jakarta (Lampost.co) – Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali menjadi polemik dengan dalih efisiensi biaya politik. Namun, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz menyatakan, jika melihat akar konstitusional. Pilkada langsung justru merupakan kehendak dasar para pembentuk UUD 1945 pasca reformasi.

Kemudian menurut Kahfi, Pasal 18 UUD 1945 memang hanya menyebut kepala daerah terpilih secara demokratis. Namun, frasa tersebut tidak bisa terlepaskan dari konteks pembahasan amandemen konstitusi yang berlangsung setelah reformasi.

“Kalau kita lihat lebih jauh, original intent dari pasal tersebut. Itu sebetulnya pembentuk UUD pada saat itu memang menghendaki adanya pemilihan yang langsung,” kata Kahfi, Senin, 5 Januari 2026.

Selanjutnya ia menjelaskan, penggunaan istilah demokratis dalam Pasal 18 bukan berarti membuka ruang bagi pemilihan tidak langsung secara bebas. Penyebutan itu lebih tersebabkan oleh adanya realitas historis tertentu, seperti kekhususan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Karena menangkap adanya realitas sosial dan realitas historis di Jogja. Sehingga tidak disebutkan ia terpilih secara langsung, melainkan secara demokratis,” ujarnya.

Kehendak UUD 1945

Kemudian Kahfi menekankan, jika tertelusuri lebih dalam. Kehendak pilkada langsung bukan hanya lahir dari Undang-Undang Pilkada atau Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Lebih dari itu, pilkada langsung merupakan kehendak pembentuk UUD 1945 itu sendiri.

“Walau bagaimana pun, dalam original intent pembahasan UUD 1945 itu jelas. Pilkada langsung adalah kehendak dari pembentuk UUD,” kata Kahfi.

Selanjutnya ia mempertanyakan alasan biaya yang kerap tergunakan partai politik pendukung pilkada tidak langsung. Menurut Kahfi, persoalan biaya perlu terjelaskan secara jernih, apakah biaya penyelenggaraan atau ongkos politik yang mahal.

Lalu dalam konteks penyelenggaraan. Kahfi menilai biaya pilkada langsung tidak bisa terlepaskan dari komitmen terhadap demokrasi. Ia menegaskan bahwa demokrasi memang memiliki konsekuensi biaya.

“Namanya demokrasi, ia mungkin saja mahal, tetapi harus tetap tertempuh. Karena itu adalah bagian dari komitmen kita terhadap demokrasi,” ujarnya.

Selain itu, Kahfi mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 yang menyerentakkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dalam skema tersebut, pemilu kepala daerah tersatukan dengan pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Kemudian dengan keserentakan itu, biaya logistik dan honor petugas ad hoc bisa tertekan. Karena melakukan satu kali untuk beberapa jenis pemilihan sekaligus. Menurut Kahfi, skema ini justru memperkuat demokrasi lokal tanpa harus menghapus pilkada langsung.

“Artinya hanya satu kali saja, ia juga bisa memperkuat demokrasi lokal kita,” jelasnya.

Lalu Kahfi menuturkan, pilkada langsung merupakan konsekuensi dari komitmen reformasi untuk memperkuat otonomi daerah. Karena itu, menghapus pilkada langsung justru berpotensi melemahkan semangat desentralisasi.

Biaya Politik

Sementara dalam konteks biaya politik, Kahfi menilai ada banyak jalan keluar tanpa harus mengorbankan hak pilih rakyat. Menurutnya, persoalan mahalnya kampanye tidak hanya terjadi pada pilkada, tetapi juga pada pemilu legislatif dan eksekutif nasional.

Untuk itu, Perludem bersama organisasi masyarakat sipil lainnya telah menyusun draf usulan undang-undang yang fokus mereformasi pendanaan kampanye. Salah satu usulan kunci adalah pembatasan pengeluaran dana kampanye, bukan hanya pembatasan sumbangan.

“Selama ini pembatasan hanya pada donasi, tidak ada pembatasan pengeluaran. Maka kami mengajukan agar pembatasan juga melakukan pada pengeluaran dana kampanye,” kata Kahfi.

Kemudian ia menilai, pembatasan pengeluaran merupakan formulasi penting untuk menekan ongkos politik secara sistemik. Dengan langkah tersebut, alasan menghapus pilkada langsung menjadi tidak relevan.

Selanjutnya Kahfi juga mengingatkan bahwa pilkada tidak langsung tidak otomatis menghilangkan praktik politik uang. Menurutnya, praktik tersebut justru berpotensi berpindah sasaran.

“Selama ini money politic-nya ke masyarakat. Tetapi dalam pilkada tidak langsung, money politic-nya bisa berpindah ke DPRD,” ujarnya.

Karena itu, Kahfi menilai solusi utama bukan mengganti mekanisme pemilihan, melainkan mereformasi kerangka hukum pendanaan politik secara menyeluruh. “Yang bisa menjawab money politic. Kita harus mereformasi kerangka hukum pendanaan politik, termasuk pendanaan kampanye,” pungkasnya.

 

Tags: Biaya PolitikDEEP IndonesiaDirektur Democracy and Election Empowerment PartnershipDPRDelite politikHaykalIsu PolitikKahfi Adlan Hafizkedaulatan rakyatLADKLaporan Awal Dana KampanyeLaporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana KampanyeLaporan Penerimaan Sumbangan Dana KampanyeLPPDKLPSDKNeni Nur HayatiPemilihan Kepala DaerahPeneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasipeneliti PerludemPerludemPILKADAPilkada lewat DPRDpilkada oleh DPRDpilkada secara langsungPilkada via DPRDreformasiUUD 1945Wacana politik
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. Dok MI

THR Wajib Diberikan Dua Minggu Sebelum Hari Raya

byTriyadi Isworoand1 others
21/02/2026

Jakarta (Lampost.co) – Komisi IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Selain memastikan kepatuhan...

Kabar duka menyelimuti Partai Demokrat Provinsi Lampung. Hj. Sari Dewi meninggal dunia, Rabu, 18 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 02.45 WIB. Dok

Istri Ketua Partai Demokrat Lampung sekaligus Ibunda Wakil Walikota Metro Wafat

byTriyadi Isworo
18/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kabar duka menyelimuti Partai Demokrat Provinsi Lampung. Hj. Sari Dewi meninggal dunia, Rabu, 18 Februari 2026...

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Anggota DPRD Pakai Ijazah Palsu Bukti Kegagalan Fungsi Partai, KPU dan Bawaslu

byTriyadi Isworoand1 others
17/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Eli merupakan...

Berita Terbaru

Awan menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Minggu, 22 Februari 2026, Cuaca Lampung Berawan Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
22/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi cuaca harian. Minggu, 22 Februari 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Persik vs bhayangkara fc

Persik Vs Bhayangkara FC, Drama 7 Gol di Kediri

22/02/2026
logo BRI Super League

Semen Padang Comeback Dramatis, Tahan Malut United 2-2

22/02/2026
Sassuolo vs hellas verona

Sassuolo vs Verona 3-0, Jay Idzes Tampil Solid Jaga Nirbobol

22/02/2026
Persija vs PSM

Persija Jakarta Amankan Tiga Poin di JIS dari PSM Makassar

22/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.