Pesawaran (Lampost.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran akan membentuk badan ad hoc yang baru untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Komisioner KPU Pesawaran Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Murniati Indah Permatasari mengatakan, pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada ini telah diatur dalam PKPU.
“KPU Pesawaran memastikan bahwa petugas badan ad hoc Pilkada 2024 ini akan berbeda dengan Pemilu lalu. Sehingga, kami akan melakukan rekrutmen ulang untuk badan ad hoc Pilkada mendatang,” ujarnya, Senin, 22 April 2024.
Dia mengatakan tahap pembentukan PPK, PPS, dan KPPS mulai 17 April 2024. Tahapan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 THN 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.
“Keputusan KPU itu, berisi tentang metode pembentukan badan ad hoc, dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil tahun 2024. Metode pembentukan badan ad hoc pilkada dengan cara seleksi terbuka,” ujar dia.
Dia mengatakan tahapan pilkada untuk pedaftaran calon kepala daerah akan mulai pada 5 Mei 2024. Pada waktu itu tahapan untuk pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
“Tahapan ini berlangsung pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Lalu pada 24 Agustus 2024 menjadi waktu pengumuman pendaftaran pasangan calon yang berlangsung selama tiga hari,” kata dia.
Dia menjelaskan, pendaftaran pasangan calon di 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya pada 22 September 2024 menjadi penetaan pasangan calon. Kemudian pada tahapan pelaksanaan kampanye pada 25-23 November 2024.
“Pelaksanaan pemungutan suara akan berlangsunn pada 27 November 2024 secara serentak. Hal ini berdasarkan dengan aturan yang kita terima saat ini,” katanya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.