Metro (Lampost.co) — Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 02, Wahdi – Qomaru Zaman (Waru) mempertahankan kebenaran keabsahan surat keputusan KPU Metro. Pasalnya KPU Metro mengeluarkam keputusan diskualifikasi Wahdi-Qomaru pada Pilkada Serentak 2024.
“Sampai saat ini, saya belum menerima surat keputusan dari KPU Metro terkait informasi pembatalan. Diskualifikasi ini menimbulkan kegaduhan pada masyarakat. Karena pemberitahuan hanya tersampaikan melalui laman media sosial KPU Metro tanpa melampirkan surat keputusan yang dimaksud,” ujar Ketua Tim Pemenangan, Deswan, Rabu, 20 November 2024.
Kemudian ia mengatakan, atas informasi tersebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak KPU. Hal itu untuk memastikan keabsahan informasi tersebut. “Kami akan segera mengkonfirmasi kepada KPU untuk mengetahui kebenarannya,” tambahnya.
Baca Juga : https://lampost.co/politik/waspada-penjabat-kepala-daerah-curang-di-pilkada/
Sebelumnya, melalui laman resmi media sosialnya, KPU Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H., dan Drs. Qomaru Zaman, M.A., dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024.
Sementara keputusan tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyatakan Drs. Qomaru Zaman bersalah dalam kasus tindak pidana pilkada.
Kemudian pembatalan tersebut sebagai tindak lanjut Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024. Surat tersebut beserta salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.