• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 00:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Tindak Tegas Paslon Melanggar Masa Tenang Pilkada

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty siap menindak tegas terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah dan tim suksesnya.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
26/11/24 - 23:28
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Puadi (kiri) dan Lolly Suhenty (kanan) memberikan keterangan pers Pilkada Serentak 2024 di Gedung Bawaslu, Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Puadi (kiri) dan Lolly Suhenty (kanan) memberikan keterangan pers Pilkada Serentak 2024 di Gedung Bawaslu, Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Jakarta (Lampost.co) – Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty siap menindak tegas terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah dan tim suksesnya. Apalagi yang melakukan kampanye hingga menyebarkan berita bohong (hoaks) pada masa tenang Pilkada Serentak 2024.

 

“Bawaslu akan melakukan penanganan pelanggaran terhadap paslon atau tim sukses yang melakukan aktivitas kampanye pada masa tenang. Termasuk jika kampanyenya menyebarkan berita bohong,” kata Lolly, Selasa, 26 November 2024.

 

Kemudian ia menjelaskan larangan tersebut tertuang dalam Pasal 69 huruf c UU Nomor. 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang berbunyi. “Dalam kampanye dilarang melakukan kampanye berupa menghasut., memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat”.

 

Lebih lanjut, sanksinya termuat dalam ketentuan pasal 187 ayat (2) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f. Dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama delapan belas bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 atau paling banyak Rp6.000.000.000.

 

Kemudian saksi kampanye pada masa tenang termuat dalam pasal 187 ayat (1) yang berbunyi. “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye luar jadwal waktu yang telah tertetapkan. oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon. Dengan pidana penjara paling singkat lima belas hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 atau paling banyak Rp1.000.000,00.

PKPU

Sementara itu sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024. Tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

 

Kemudian pada masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Yakni pada hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024. Pilkada Serentak yang terselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024 diikuti 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Tags: 27 November 2024BAWASLUKPUMasa TenangPELANGGARANPemilihanpencoblosanPILKADA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

omon-omon

Pantang Omon Omon Perangi Korupsi

by Mustaan
01/07/2025

PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumkan “perang total” melawan korupsi saat meresmikan pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Istana Negara dan bukan...

Wakil Ketua MPR RI

Lestari Moerdijat: Realisasikan Pembangunan SDM Berkualitas dengan Langkah Nyata

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Sejumlah rencana pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas harus mampu terealisasikan. Dengan menerapkan berbagai langkah...

Lampung Democracy Studies (LDS) mengadakan diskusi Ruang Tengah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024.

LDS Gelar Diskusi Bahas Putusan MK Soal Pemilu 2029, Implikasi bagi Demokrasi Indonesia

by Delima Napitupulu
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Lampung Democracy Studies (LDS) mengadakan diskusi Ruang Tengah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024. Dengan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.