Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melalui kabupaten/kota. Menemukan adanya pemilih yang telah meninggal namun masih masuk dalam daftar pemilih untuk Pilkada 2024.
.
Hal tersebut tersampaikan oleh Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir. Temuan tersebut dari hasil pengawasan dan uji petik coklit daftar pemilih Pilkada 2024 yang berlangsung pada 24 Juni — 24 Juli 2024.
.
“Dari laporan pengawasan, ada beberapa kabupaten/kota. Untuk datanya masih dalam proses pendataan,” ujarnya, Minggu, 28 Juli 2024.
.
Baca Juga : https://lampost.co/politik/bawaslu-temukan-ribuan-petugas-pantarlih-terafiliasi-parpol/
.
Kemudian Obet mengatakan, KPU tak bisa serta merta menghapus pemilih meninggal. Karena secara de jure mereka masih terdata sebagai warga dan pemilih. Kemudian belum adanya dokumen dari akta kematian pemilih sebagaimana tertuang dalam PKPU 7 tahun 2024. Hal itu yang menyebabkan pemilih meninggal masih masuk kedalam daftar pemilih.
.
“Walau begitu tidak juga serta merta KPU tidak menghapus dengan melakukan upaya lain. Yang ini jadi konsentrasi pengawasan kami,” katanya.
.
Selanjutnya, Bawaslu terus mengawasi daftar pemilih yang telah tercoklit, hingga nanti menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Khususnya, pemilih yang meninggal. “Agar nanti tidak tersalahgunakan. Jika sampai nanti DPT masih ada temuan, itu benar-benar kami awasi,” katanya.
.
Sementara itu, Komisioner KPU Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Agus Riyanto membenarkan adanya informasi tersebut. Saat ini, KPU Lampung menunggu hasil pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) berjenjang. Dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada kabupaten/kota.
.
“Data sementara belum final, finalnya secara resmi pada penetapan DPS,” katanya
.
Lalu, mengantisipasi pemilih meninggal tetap terdaftar bahkan hingga DPT, KPU akan melakukan sejumlah upaya. Salah satunya, berkoordinasi dengan para kepala kampung/desa dan lurah. Hal itu agar bisa mengeluarkan surat keterangan kematian bagi warganya yang meninggal dunia.
.
“KPU Lampung telah merampungkan coklit daftar pemilih, pada 24 Juli 2024 lalu. Total di Lampung mencapai 6.535.732 pemilih,” katanya.