• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 13/06/2025 08:40
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Agus Nompitu Ajukan Praperadilan Kasus KONI Lampung

Kejati Lampung tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
07/03/24 - 17:00
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Agus Nompitu Ajukan Praperadilan Kasus KONI Lampung
Bandar Lampung (Lampost.co) — Tersangka kasus dugaan Korupsi KONI Lampung Agus Nompitu alias AN mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 7 Maret 2024. Pada SIPPN, AN mengajukan praperadilan dan akan mulai sidang, 13 Maret 2024 mendatang.
.
Kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan membenarkan hal tersebut. Ia menilai Kejati Lampung tidak memiliki cukup bukti (minimal dua alat bukti) untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sesuai pasal 184 ayat (1)  KUHAP tentang alat bukti yang sah. Sesuai hukum acara pidana terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.
.
 “Kenapa kita mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kita menilai tidak cukup bukti penetapan tersangkanya. AN bagian dari perencanaan KONI Lampung. Ia bukan pengambil keputusan atau kebijakan,” kata Chandra.
.
Menurut Chandra, kliennya hanya bertugas merencanakan suatu kegiatan. Ketua umum yang mengambil keputusan. Perkara ini materinya adalah pengguna anggaran. “AN ini bukan wilayah pengguna. Ia perencanaan. Kita menguji apakah layak saudara AN dapat penetapkan tersangka,” katanya.
.
Ia melanjutkan, tim kuasa hukum Agus Nompitu telah menyiapkan bukti-bukti untuk Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 13 Maret 2024 mendatang. “Bukti-bukti yang kita terima tidak ada mengarah kepada bersangkutan. Kita uji. Penetapan tersangkanya sah atau tidak dengan dua alat bukti,”katanya.
.

Laporan Resmi

.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan belum menerima laporan secara resmi dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Ia mempersilakan para tersangka mengajukan praperadilan. Hal itu merupakan hak warga negara Indonesia. “Nanti ada pemberitahuan secara resmi dari pengadilan. Nanti ada tanggapan dari Kejati. Itu hak setiap orang. Kita akan mempelajari bunyi gugatannya,” katanya.
.
Ricky mengatakan sudah sangat siap dengan gugatan kuasa hukum AN. Dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap AN. “Kita siap. Itu hak tersangka. Kemarin, saksi lebih dari tiga puluh. Kita melakukan rapat dan melakukan pemanggilan,” katanya.
.
Agus Nompitu merupakan Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha. Ia menjadi tersangka Kejati Lampung bersama  FN. Keduanya terduga korupsi jasa catering dan penginapan pada kegiatan PON XX Papua tahun 2020 sebesar Rp2.5 miliar.
Tags: Agus NompituANGGARANBANDARLAMPUNGkejaksaanKONI LampungKORUPSILAMPUNGPraperadilanTANJUNGKARANG
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

PLN UID Lampung Raih Penghargaan di TOP CSR Awards 2025

PLN UID Lampung Raih Penghargaan di TOP CSR Awards 2025

by Sri Agustina
13/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Melalui implementasi program...

Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial RA (18) warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dok. Polres Tanggamus

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur di Tanggamus

by Triyadi Isworo
12/06/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial RA (18) warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ia merupakan...

Rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) se- Provinsi Lampung Tahun 2025 di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Kamis (12/6/2025). Dok Adpim Lampung

Satukan Langkah Menuju Pengentasan Kemiskinan Berkelanjutan

by Triyadi Isworo
12/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk mengakselerasi program Desaku Maju. Kemudian mengimplementasikan Instruksi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.