Bandar Lampung (Lampost.co) — Tersangka kasus dugaan Korupsi KONI Lampung Agus Nompitu alias AN mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 7 Maret 2024. Pada SIPPN, AN mengajukan praperadilan dan akan mulai sidang, 13 Maret 2024 mendatang.
.
Kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan membenarkan hal tersebut. Ia menilai Kejati Lampung tidak memiliki cukup bukti (minimal dua alat bukti) untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sesuai pasal 184 ayat (1) KUHAP tentang alat bukti yang sah. Sesuai hukum acara pidana terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.
.
“Kenapa kita mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kita menilai tidak cukup bukti penetapan tersangkanya. AN bagian dari perencanaan KONI Lampung. Ia bukan pengambil keputusan atau kebijakan,” kata Chandra.
.
Menurut Chandra, kliennya hanya bertugas merencanakan suatu kegiatan. Ketua umum yang mengambil keputusan. Perkara ini materinya adalah pengguna anggaran. “AN ini bukan wilayah pengguna. Ia perencanaan. Kita menguji apakah layak saudara AN dapat penetapkan tersangka,” katanya.
.
Ia melanjutkan, tim kuasa hukum Agus Nompitu telah menyiapkan bukti-bukti untuk Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 13 Maret 2024 mendatang. “Bukti-bukti yang kita terima tidak ada mengarah kepada bersangkutan. Kita uji. Penetapan tersangkanya sah atau tidak dengan dua alat bukti,”katanya.
.
Laporan Resmi
.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan belum menerima laporan secara resmi dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Ia mempersilakan para tersangka mengajukan praperadilan. Hal itu merupakan hak warga negara Indonesia. “Nanti ada pemberitahuan secara resmi dari pengadilan. Nanti ada tanggapan dari Kejati. Itu hak setiap orang. Kita akan mempelajari bunyi gugatannya,” katanya.
.
Ricky mengatakan sudah sangat siap dengan gugatan kuasa hukum AN. Dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap AN. “Kita siap. Itu hak tersangka. Kemarin, saksi lebih dari tiga puluh. Kita melakukan rapat dan melakukan pemanggilan,” katanya.
.
Agus Nompitu merupakan Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha. Ia menjadi tersangka Kejati Lampung bersama FN. Keduanya terduga korupsi jasa catering dan penginapan pada kegiatan PON XX Papua tahun 2020 sebesar Rp2.5 miliar.