• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 06/03/2026 10:29
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Ahli Pers Dewan Pers Jelaskan Cara Bedakan Wartawan Kompeten dengan Abal-Abal

Adi SunaryoDelima NapitupulubyAdi SunaryoandDelima Napitupulu
26/11/24 - 22:10
in Hukum, Lampung
A A
Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain menjelaskan cara membedakan wartawan kompeten dengan abal-abal saat sarasehan Unila dengan media massa di Hotel Emersia Bandar Lampung, Selasa, 26 November 2024. (Lampost.co/Delima)

Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain menjelaskan cara membedakan wartawan kompeten dengan abal-abal saat sarasehan Unila dengan media massa di Hotel Emersia Bandar Lampung, Selasa, 26 November 2024. (Lampost.co/Delima)

Bandar Lampung (Lampost.co)– Ahli Pers Dewan Pers mengedukasi dan memperingatkan wartawan di Lampung untuk menaati kode etik jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Perusahaan pers yang melanggar kode etik jurnalistik, misalnya tidak melayani hak jawab, dapat disanksi denda hingga Rp500 juta.

“Wartawan harus menulis berita yang berimbang, serta melakukan verifikasi. Apalagi saat ini menjelang pemungutan suara Pilkada serentak,” kata Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain saat sarasehan Unila dengan media massa di Hotel Emersia Bandar Lampung, Selasa, 26 November 2024. Di Indonesia terdapat 66 orang ahli pers, sementara di Lampung hanya dua orang.

Baca juga: Wartawan Pemeras Narasumber Bisa Dikenakan Pidana

Ia menjelaskan data pada 2023 lebih dari 60% pengaduan perusahan media tidak profesional yang mendominasi. “Cirinya, wartawan yang memeras, menggunakan LSM, dan mengintimidasi untuk keuntungan pribadi,” kata Iskandar.

Kemudian, lanjutnya, nama perusahan pers bermotif tertentu, tanpa penanggung jawab, dan konten tidak mencerminkan karya jurnalistik. Pada kasus semacam ini, Dewan Pers akan meminta klarifikasi terhadap teradu. Jika terbukti tidak berbadan hukum maka penanganan bukan dengan UU Pers.

Jika karya sesuai KEJ dan tidak badan hukum maka Dewan Pers tetap memproses pengaduan tapi tidak mengeluarkan penilaian. Dewan Pers akan menunjuk mediator dan menuangkan hasilnya dalam berita acara.

Sebanyak 813 Aduan Masuk Dewan Pers

Iskandar juga memerinci Dewan Pers menerima 813 pengaduan kasus pers pada 2023 dengan 794 kasus berhasil diselesaikan atau sebanyak 97,66 persen. Selama 2022—2023, sebanyak 97 persen pelanggaran oleh media online.

“Kebanyakan media lokal, pelanggarannya terhadap kode etik, tanpa verifikasi. Kemudian, tidak uji informasi, tidak menggunakan sumber kredibel, serta masih menggunakan isu provokasi seksual,” ujarnya.

Menurut dia, di era digital saat ini siapa saja bisa mengeklaim sebagai wartawan. Karena itu, penting memahami perbedaan antara wartawan profesional dan wartawan abal-abal. “Wartawan itu punya kompetensi, yakni muda, madya, dan utama. Kalau perlu, Unila memberlakukan aturan hanya wartawan kompeten yang bekerja sama,” ujarnya.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: ahli pers dewan perskode etik jurnalistikmembedakan wartawan abal-abalmemidanakan wartawanpidana wartawanuu dewan perswartawan abal-abalwartawan asli dan palsuwartawan kompeten
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Gubernur Lampung Ajak Umat Muslim Tunaikan Zakat Fitrah

Lampung Segera Miliki Fasilitas Pengering di 500 Desa

byDelima Napitupulu
06/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meluncurkan inisiatif ambisius melalui Program Desaku Maju. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal merancang pembangunan...

Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Jumat, 6 Maret 2026, Lampung Diguyur Hujan, Ini Daerah Terdampak

byTriyadi Isworo
06/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Jumat, 6 Maret 2026, cuaca Provinsi...

Kajati Lampung Lantik Kajari Lampung Barat, Tuba, dan Tubaba

Kajati Lampung Lantik Kajari Lampung Barat, Tuba, dan Tubaba

byRicky Marlyand1 others
06/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, resmi melantik tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) baru...

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Ajak Umat Muslim Tunaikan Zakat Fitrah
Lampung

Lampung Segera Miliki Fasilitas Pengering di 500 Desa

byDelima Napitupulu
06/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meluncurkan inisiatif ambisius melalui Program Desaku Maju. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal merancang pembangunan...

Read moreDetails
El Rumi dan Syifa Hadju

El Rumi dan Syifa Hadju Menikah April 2026, Ahmad Dhani Bocorkan Persiapannya

06/03/2026
Isyana Sarasvati dan suami

Isyana Sarasvati Terseret Isu Satanisme, Rayhan Maditra Singgung Fitnah Ramadan

06/03/2026
BTS Album ARIRANG

Album ARIRANG BTS Segera Rilis, Diplo Minta ARMY Bersikap Ramah

06/03/2026
Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Jumat, 6 Maret 2026, Lampung Diguyur Hujan, Ini Daerah Terdampak

06/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.