Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung merampungkan perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pada lingkaran PT. LEB. Terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Kasus tersebut menyeret anak usaha PT. Lampung Jasa Utama (LJU), yakni PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), dengan nilai pengelolaan dana mencapai US$17,28 juta.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan hasil perhitungan tersebut. Menurutnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung sudah menyelesaikan penghitungan kerugian negara.
“Insya Allah BPKP sudah selesai,” kata Armen, Minggu, 7 September 2025.
Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci nilai pasti kerugian negara. “Masih proses pendataan detail. Nanti segera dipublikasikan,” ujarnya.
Aset yang Sudah Disita Kejati
Kemudian dalam perkara ini, Kejati Lampung telah melakukan penyitaan berbagai aset dengan total pengembalian kerugian negara Rp122,58 miliar. Dana tersebut berasal dari PI 10% dari Pertamina Hulu Energi pada WK OSES.
Aset yang berhasil disita terdiri dari Emas, kendaraan, uang rupiah dan asing, serta deposito senilai Rp84 miliar. Kemudian aset tambahan Rp38,58 miliar yang tersita dari rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 3 September 2025.
Sementara rincian penyitaan terbaru dari rumah Arinal meliputi 7 mobil senilai Rp3,5 miliar. Lalu 656 gram emas batangan Rp1,29 miliar. Kemudian uang tunai rupiah dan asing Rp1,35 miliar. Deposito beberapa bank Rp4,4 miliar serta 29 sertifikat tanah dan bangunan Rp28 miliar
Peran Arinal Djunaidi
Menurut Armen, penyidik juga memeriksa Arinal Djunaidi dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Lampung sekaligus Kuasa Pengguna Modal (KPM). “Yang bersangkutan selaku kepala daerah dan KPM yang mewakili pemerintah daerah,” jelasnya.
Hingga saat ini, tim penyidik masih menelusuri aliran dana PI 10% yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT. LEB sebagai anak usaha PT. LJU.
Kemudian Kejati juga telah memeriksa 40 saksi dalam perkara ini. Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, Kejati Lampung belum menetapkan tersangka. “Semua pihak yang terkait akan kami panggil. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan melalui konferensi pers resmi,” pungkas Armen.