Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar Menengah (BAN PDM) Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi daerah (Rakorda) tahap I di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung, Selasa, 23 April 2024.
Rakorda itu dalam rangka persiapan akreditasi 2024. Serta mengevaluasi kegiatan akreditasi satuan pendidikan 2023 dalam upaya peningkatan mutu satuan pendidikan di Provinsi Lampung.
Ketua BAN PDM, Prof Karwono menyampaikan, satuan/program pendidikan yang menjadi sasaran akreditasi telah ditetapkan oleh BAN-PDM. Hal ini berdasarkan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Dalam pasal 8 diaturan tersebut menyatakan bahwa satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru wajib mengajukan akreditasi untuk pertama kali kepada BAN paling lambat dua tahun setelah mendapatkan izin pendirian. Sehingga satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin pendirian lebih dari dua tahun wajib mengajukan akreditasi.
“Harapannya kegiatan ini dapat mengidentifikasi permasalahan dan mencarikan jalan keluar dalam upaya meningkatkan mutu satuan pendidikan di Provinsi Lampung khususnya,” ujar Prof Karwono dalam sambutannya Selasa, 23 April 2024.
Pada tahun 2024 ini Karwono menyebut kuota visitasi BAN PDM Provinsi Lampung mencapai 1.907 satuan pendidikan/program. Yaitu dengan rincian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 1.364, keseteraan sebanyak 36, dan Sekolah Madrasah (SM) sebanyak 507.
Dalam rangka pengajuan akreditasi satuan PAUD, maka satuan diwajibkan untuk mengisi Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) yang ada dalam Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) serta melengkapi data satuan di Dapodik. Karwono menyebut, satuan juga harus membuat dan mengunggah surat pernyataan kebenaran data dan dokumen yang diajukan.
Ia mengatakan bahwa penilaian akreditasi merupakan penilaian berbasis performance untuk mengukur tingkat pencapaian tujuan satuan PAUD. Kriteria penilaiannya kata dia, tercermin dalam pengetahuan, sikap, dan keterampilan melalui proses pembelajaran kreatif dalam konteks lingkungan dan budaya lokal.
“Dan tentu disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dan masyarakat dalam periode tertentu,” ujarnya.
Tiga Hari
Karwono mengatakan bahwa pelaksanaan Rakorda tahap I ini dilaksakan selama tiga hari terhitung pada 23 – 25 April 2024.
Beberapa narsumber yang dihadirkan antara lain Ketua BAN-PDM Lampung, Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP), Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Kanwil/Kantor Kemenag, serta mitra terkait.
“Output-nya tentu kami ingin ada penyamaan persepsi tentang kebijakan dan mekanisme akreditasi serta program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BAN-PDM. Serta tersosialisasikannya program pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan serta mekanisme penjaminan mutu lainnya,” tutupnya.









