Bandar Lampung (lampost.co)–Eksekusi lahan PTPN 1 Regional 7 di Desa Sidosari telah berjalan dengan lancar meski ada sejumlah protes. Proses yang berlangsung dari 31 Desember 2024 hingga 13 Januari 2025 ini merupakan langkah penegakan hukum untuk menyelamatkan aset negara sekaligus menjaga kehormatan hukum. Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII menyatakan apresiasinya terhadap langkah tersebut dan menyerukan kepada semua pihak untuk tidak melakukan provokasi pascaeksekusi.
Ketua Umum SPPN VII, Sasmika DS, menyampaikan bahwa eksekusi lahan PTPN 1 Regional 7 telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lahan seluas 75 hektare dalam HGU No.16/1997 yang dikelola Unit Kerja Kebun Rejosari menjadi fokus utama dalam penyelesaian sengketa ini. Sasmika menjelaskan bahwa langkah ini bukan hanya soal penyelamatan aset negara, tetapi juga upaya menjaga wibawa hukum dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat.
Proses eksekusi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. PTPN 1 Regional 7 memberikan bantuan kepada okupan yang terlanjur tertipu oleh mafia tanah. Bantuan berupa uang kost, tenaga tukang, hingga pengantaran pulang menjadi bukti pendekatan humanis perusahaan dalam menangani konflik.
Tegaskan Komitmen
Sebagai organisasi yang mewakili karyawan, SPPN VII menegaskan dukungannya terhadap manajemen PTPN 1 Regional 7. Sasmika menyatakan bahwa SPPN VII memiliki kewajiban untuk menjaga aset perusahaan yang menjadi sumber penghidupan para karyawan. Ia menegaskan bahwa organisasi ini tidak akan membiarkan perebutan sejengkal pun aset perusahaan secara ilegal.
“Jika ada yang mencoba merongrong perusahaan, kami akan berdiri di garis depan. Semua pihak harus menghormati hukum dan tidak melakukan tindakan provokasi yang dapat memperkeruh situasi pascaeksekusi,” ujar Sasmika.
SPPN VII juga berharap masyarakat di sekitar wilayah perusahaan turut menjaga aset negara ini. Keberadaan PTPN di suatu wilayah, menurut Sasmika, memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal, seperti penyerapan tenaga kerja dan peningkatan perputaran ekonomi. Ia juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang menggunakan narasi agama untuk menyudutkan proses hukum yang telah berjalan.
Sementara itu, Ketua Harian FKPPIB, Rafly, mengingatkan agar semua pihak tidak membawa isu ini ke ranah ideologi yang sensitif, karena dapat memengaruhi stabilitas nasional.
“Proses hukum ini sudah selesai. Semua pihak memiliki hak untuk mengutarakan pendapat, tetapi jangan sampai merusak stabilitas dan perdamaian,” tegasnya.