• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/03/2026 13:51
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Fatwa MUI Haram Ucap Salam Lintas Agama: Panduan Umat Islam, Bukan Hukum Positif

NurUmar RobbanibyNurandUmar Robbani
05/06/24 - 13:47
in Bandar Lampung, Humaniora
A A
Ketua Umum MUI

Ketua Umum MUI Lampung, KH Prof Mohammad Mukri.Lampost.co/Umar Robbani

Bandar Lampung (Lampost.co) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini mengeluarkan fatwa haram mengucapkan sama lintas agama. Hasil ijtima ulama itu kemudian menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Ketua Umum MUI Lampung, Mohammad Mukri, mengungkapkan fatwa tersebut memang tertuju bagi untuk umat Islam. Namun, fatwa MUI bukan sebuah hukum positif sehingga tidak mengikat.

“Fatwa MUI ini bukan hukum positif. Hanya sebagai panduan bagi umat Islam yang memiliki pandangan sama,” ungkapnya, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca juga: Konten Kreator Diajak Tunaikan Zakat Berdasarkan Fatwa MUI

Ia menjelaskan, fatwa tersebut keluar karena menganggap ucapan salam merupakan doa. Sementara umat muslim tidak boleh berdoa dengan cara agama lain. Hal tersebut menjadi landasan keluarnya fatwa tersebut.

Meski begitu MUI tidak mempermasalahkan jika ada masyarakat yang berpendapat lain. Terlebih pada agama Islam terdapat banyak pendapat ulama yang berbeda-beda.

“Kalau tidak cocok silahkan menggunakan pendapat ulama lain. Karena fatwa MUI ini bulan hukum positif,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjadikan fatwa tersebut sebuah permasalahan. Sebab perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar terlebih di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.

Menurutnya, keberagaman merupakan ketetapan Allah yang tak bisa kita hindari. Sehingga perbedaan yang ada mesti masyarakat terima dengan rasa toleransi dan saling menghormati.

“Ini kelebihan bangsa Indonesia dengan masyarakat yang majemuk, tapi tetap rukun,” kata mantan Rektor UIN Raden Intan itu.

Ijtima Ulama

Sementara itu Sekretaris Umum MUI Lampung, Manyur Hidayat, menambahkan fatwa tersebut merupakan hasil ijtima ulama komisi fatwa MUI yang berlansung di Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

“Dalam acara tersebut juga keluar fatwa yang mendukung kerukunan umat antar agama sebenarnya,” kata dia.

Fatwa yang dimaksud adalah umat Islam wajib menghormati pemeluk agama lain dan memberikan ruang kebebasan untuk melaksanakan ajaran agamanya. Kemudian diharamkan umat islam menghina ajaran agama lain

Kemudian dalam hal yang bersifat muamalah, MUI menganggap tidak ada halangan umat muslim berhubungan dengan pemeluk agama lain.

Namun untuk hal-hal yang sifatnya ibadah dan akidah umat Islam harus berpegang teguh terhadap ajaran Islam.

Tags: Fatwa MUIHukum positifMUI
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Dok Ombudsman

Ombudsman: Keterbatasan Sarana Pelaksanaan TKA Tak Boleh Memberatkan Murid

byTriyadi Isworo
04/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menyoroti surat edaran terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Apalagi dengan...

Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat

Bangun Nalar Kritis Melalui Konsistensi Budaya Literasi

byDelima Napitupulu
03/03/2026

Jakarta (lampost.co0--Upaya meningkatkan literasi anak bangsa memerlukan konsistensi dan dukungan serius dari seluruh pihak terkait. Meski minat baca di kalangan...

Orang Tua Resah Maraknya Kasus Keracunan MBG, Minta Pengawasan Diperketat

Orang Tua Resah Maraknya Kasus Keracunan MBG, Minta Pengawasan Diperketat

byAtikaand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Maraknya kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada sejumlah daerah Lampung memicu kekhawatiran...

Berita Terbaru

Gas elpiji 3 kg.
Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Lampung Pantau Kuota Bahan Bakar Minyak

byDelima Napitupulu
04/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan jaminan bahwa stok Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) di...

Read moreDetails
Dewi Perssik

Dewi Perssik Tolak Inara Rusli Jadi Bintang Tamu: Aku Kurang Respect!

04/03/2026
OP Gas Elpiji

Konsumsi Energi Lampung Naik Lima Belas Persen

04/03/2026
film Hoppers

Sinopsis Film Hoppers: Petualangan Seru Manusia Masuk ke Dunia Robot Hewan

04/03/2026
Inara Rusli - Insanul Fahmi - Wardatina Mawa

Insanul Fahmi Somasi Pengacara Inara Rusli Usai Wardatina Mawa Dihina

04/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.