• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 02/09/2025 13:33
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Ini Kata DPRD Lampung Menyoal Pipa PGN di Panjang

Adi SunaryoAsrul Septian MalikbyAdi SunaryoandAsrul Septian Malik
29/04/25 - 07:11
in Bandar Lampung
A A
Pipa PGN. Anggota DPRD Lampung saat mengecek saluran drainase di Kecamatan Panjang Selatan. Lampost.co/Asrul Septian Malik

Anggota DPRD Lampung saat mengecek saluran drainase di Kecamatan Panjang Selatan. Lampost.co/Asrul Septian Malik

Bandar Lampung (Lampost.co)— DPRD Provinsi Lampung menanggapi polemik pemasangan pipa PGN di Kecamatan Panjang yang berpotensi memicu banjir di wilayah tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Lampung, Fauzi Heri, mengatakan bahwa pipa gas PGN memang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Jaringan pipa gas itu termasuk dalam PSN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Proyek ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur vital nasional dan menjadi bagian penting bagi kemajuan daerah serta negara.

Baca juga: Wali Kota Eva Dwiana Gandeng Pemprov Lampung Tertibkan Pipa PGN

Namun, menurut Fauzi, meskipun berstatus PSN, pelaksanaan proyek tetap harus memperhatikan ketentuan tata ruang, pengelolaan lingkungan hidup, serta keselamatan masyarakat.

“Prinsip pembangunan berkelanjutan tidak boleh kita abaikan,” katanya.

Regulasi

Beberapa regulasi telah mengatur hal tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur pemanfaatan ruang milik jalan dan mewajibkan agar fungsi jalan serta prasarana pendukung seperti drainase tidak terganggu.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap proyek infrastruktur mematuhi prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pengelolaan drainase merupakan urusan wajib pemerintah daerah.

Fauzi juga menegaskan bahwa audit teknis harus segera dilakukan untuk memeriksa semua utilitas di dalam gorong-gorong, termasuk instalasi pipa PGN.

Selain itu, evaluasi terhadap dokumen lingkungan (Amdal atau UKL-UPL) juga perlu dilakukan untuk memastikan bahwa proyek tersebut telah mempertimbangkan risiko terhadap sistem drainase yang ada.

“Ini bukan hanya soal pipa PGN, tetapi juga utilitas lain,” katanya.

Jika terbukti mengganggu fungsi drainase, menurut Fauzi, perlu adanya rekayasa teknis. Seperti pembuatan saluran alternatif atau relokasi pipa secara bertanggung jawab.

“Perlu melakukan kolaborasi lintas sektor antara PGN, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung, dan kementerian terkait. Ini untuk memastikan kelancaran proyek sekaligus keselamatan warga,” ujarnya.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: banjir panjangDPRD LampungPGN Lampungpipa pgn lampungpipa pgn menyumbat drainase di bandar lampungpipa pgn penyebab banjir
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

PWNU Lampung Sebut Aksi Damai Bukti Kedewasaan Demokrasi

PWNU Lampung Sebut Aksi Damai Bukti Kedewasaan Demokrasi

byMuharram Candra Lugina
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung menyampaikan apresiasi besar terhadap aksi damai di Bandar Lampung, 1...

Penangkapan oknum pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dekat pusat Perbelanjaan Simpur Center, Senin, 1 September 2025. Dok

Kapolda Lampung Atensi 3 Orang Pembawa Molotov

byTriyadi Isworoand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tiga orang teramankan oleh personel Gabungan TNI dari Kodim 0410/KBL Polri dari jajaran Polda Lampung. Penangkapan...

Penangkapan oknum pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dekat pusat Perbelanjaan Simpur Center, Senin, 1 September 2025. Dok

Oknum Diduga Provokator Diamankan Sebelum Ikut Aksi Massa di Lampung

byTriyadi Isworo
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sejumlah oknum yang dugannya akan menjadi provokator dalam aksi massa teramankan oleh pihak TNI dan Kepolisian....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.