Bandar Lampung (Lampost.co)— DPRD Provinsi Lampung menanggapi polemik pemasangan pipa PGN di Kecamatan Panjang yang berpotensi memicu banjir di wilayah tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Lampung, Fauzi Heri, mengatakan bahwa pipa gas PGN memang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Jaringan pipa gas itu termasuk dalam PSN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Proyek ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur vital nasional dan menjadi bagian penting bagi kemajuan daerah serta negara.
Baca juga: Wali Kota Eva Dwiana Gandeng Pemprov Lampung Tertibkan Pipa PGN
Namun, menurut Fauzi, meskipun berstatus PSN, pelaksanaan proyek tetap harus memperhatikan ketentuan tata ruang, pengelolaan lingkungan hidup, serta keselamatan masyarakat.
“Prinsip pembangunan berkelanjutan tidak boleh kita abaikan,” katanya.
Regulasi
Beberapa regulasi telah mengatur hal tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur pemanfaatan ruang milik jalan dan mewajibkan agar fungsi jalan serta prasarana pendukung seperti drainase tidak terganggu.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap proyek infrastruktur mematuhi prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pengelolaan drainase merupakan urusan wajib pemerintah daerah.
Fauzi juga menegaskan bahwa audit teknis harus segera dilakukan untuk memeriksa semua utilitas di dalam gorong-gorong, termasuk instalasi pipa PGN.
Selain itu, evaluasi terhadap dokumen lingkungan (Amdal atau UKL-UPL) juga perlu dilakukan untuk memastikan bahwa proyek tersebut telah mempertimbangkan risiko terhadap sistem drainase yang ada.
“Ini bukan hanya soal pipa PGN, tetapi juga utilitas lain,” katanya.
Jika terbukti mengganggu fungsi drainase, menurut Fauzi, perlu adanya rekayasa teknis. Seperti pembuatan saluran alternatif atau relokasi pipa secara bertanggung jawab.
“Perlu melakukan kolaborasi lintas sektor antara PGN, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung, dan kementerian terkait. Ini untuk memastikan kelancaran proyek sekaligus keselamatan warga,” ujarnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News