• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 26/02/2026 18:35
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Pakar: Hakim Punya Wewenang Tetapkan Saksi Jadi Tersangka

adminlampostbyadminlampost
25/01/23 - 19:06
in Bandar Lampung
A A

 

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pakar Hukum Universitas Lampung, Yusdianto, mengatakan Majelis Hakim bisa menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

“Bisa jadi sebelumnya yang bersangkutan berstatus sebagai saksi di persidangan dan penetapannya dalam proses persidangan,” kata Yusdianto, Rabu, 25 Januari 2023.

Yusdianto menyebut jika persidangan menemukan bukti keterlibatan saksi dalam suatu perkara, hakim dapat meminta aparat penegak hukum lain untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan saksi tersebut.

“Di dalam ruang sidang, hakim yang paling berkuasa. Apalagi kalau ada keterangan palsu dari saksi, itu melanggar hukum dan ada ancaman pidananya,” kata dia.

Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi diperlukan dalam dua tahapan, yaitu penyidikan dan persidangan. Keterangan saksi dalam tahap penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 112 sampai dengan Pasal 119 KUHAP, sedangkan dalam tahap persidangan dilakukan seusia Pasal 159 sampai dengan Pasal 174 KUHAP.

“Sebelum status tersangka ditetapkan, hakim lebih dahulu memperingatkan saksi berupa ancaman sanksi memberikan keterangan palsu. Jika tetap memberikan keterangan yang diduga palsu, maka hakim langsung memerintahkan saksi ditahan dan dituntut penuntut umum karena sumpah palsu. Jika hakim menetapkan demikian, maka panitera langsung membuat berita acara pemeriksaan sidang untuk diserahkan ke penuntut umum sebagai dasar menuntut tersangka,” kata dia.

Menurut dia, keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Saksi itu dapat dinaikan statusnya menjadi tersangka ketika memenuhi unsur-unsur, seperti adanya subjek hukum atau orang yang melakukan perbuatan, memberikan keterangan palsu, dan perbuatan dilakukan dengan sengaja,” kata dia.

Effran Kurniawan

ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Masyarakat Keluhkan Bau Menyengat di TPS Jagabaya III

Masyarakat Keluhkan Bau Menyengat di TPS Jagabaya III

byRicky Marly
26/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Aroma tidak sedap yang berasal dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Jalan Morotai, Jagabaya III, Bandar...

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal saat meninjau kondisi ruas Jalan Pangeran Senopati, Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (25/2/2026). Dok. Diskominfotik

Gubernur Dorong Normalisasi Drainase dan Perbaikan Jalan

byTriyadi Isworo
26/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kemantapan jalan provinsi. Ini sebagai bagian dari strategi...

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan sambutan saat kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Jami' Al-Muballigh, Bandar Lampung, Rabu, 25 Februari 2026. Dok. ADPIM Lampung

Bunda Eva: Bersama-sama Bergerak Membangun Daerah

byTriyadi Isworo
26/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengajak semua pihak berkomitmen untuk bersinergi membangun daerah. Hal tersebut tersampaikan...

Berita Terbaru

Wujudkan Terbentuknya Pos Bantuan Hukum Hingga ke Desa
Hukum

Wujudkan Terbentuknya Pos Bantuan Hukum Hingga ke Desa

byRicky Marlyand1 others
26/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung siap bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung untuk menyukseskan adanya Pos...

Read moreDetails
Piche Kota Indonesian Idol

Piche Kota Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA Tidak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

26/02/2026
Perluas Akses Keadilan dan Perlindungan Hukum untuk Masyarakat Desa

Perluas Akses Keadilan dan Perlindungan Hukum untuk Masyarakat Desa

26/02/2026
Manajemen dan karyawan hotel turun langsung melakukan aksi bersih-bersih di Masjid Babul Khair, Jalan Jend. Sudirman, Tanjung Raya, Kedamaian, Bandar Lampung pada 16 Februari 2026.

Sambut Ramadan, BATIQA Hotel Lampung Turun Langsung Bersihkan Masjid Babul Khair

26/02/2026
FRESQA Bistro kembali menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang hangat dan penuh kebersamaan lewat program spesial bertajuk “Lentera Kampung Pak Rahmat”

BATIQA Hotel Lampung Hadirkan Lentera Kampung Pak Rahmat, Promo Iftar Ramadan Penuh Cita Rasa Nusantara dengan Beragam Keuntungan Menarik

26/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.