• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 05/03/2026 15:08
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Pakar: Hakim Punya Wewenang Tetapkan Saksi Jadi Tersangka

adminlampostbyadminlampost
25/01/23 - 19:06
in Bandar Lampung
A A

 

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pakar Hukum Universitas Lampung, Yusdianto, mengatakan Majelis Hakim bisa menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

“Bisa jadi sebelumnya yang bersangkutan berstatus sebagai saksi di persidangan dan penetapannya dalam proses persidangan,” kata Yusdianto, Rabu, 25 Januari 2023.

Yusdianto menyebut jika persidangan menemukan bukti keterlibatan saksi dalam suatu perkara, hakim dapat meminta aparat penegak hukum lain untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan saksi tersebut.

“Di dalam ruang sidang, hakim yang paling berkuasa. Apalagi kalau ada keterangan palsu dari saksi, itu melanggar hukum dan ada ancaman pidananya,” kata dia.

Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi diperlukan dalam dua tahapan, yaitu penyidikan dan persidangan. Keterangan saksi dalam tahap penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 112 sampai dengan Pasal 119 KUHAP, sedangkan dalam tahap persidangan dilakukan seusia Pasal 159 sampai dengan Pasal 174 KUHAP.

“Sebelum status tersangka ditetapkan, hakim lebih dahulu memperingatkan saksi berupa ancaman sanksi memberikan keterangan palsu. Jika tetap memberikan keterangan yang diduga palsu, maka hakim langsung memerintahkan saksi ditahan dan dituntut penuntut umum karena sumpah palsu. Jika hakim menetapkan demikian, maka panitera langsung membuat berita acara pemeriksaan sidang untuk diserahkan ke penuntut umum sebagai dasar menuntut tersangka,” kata dia.

Menurut dia, keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Saksi itu dapat dinaikan statusnya menjadi tersangka ketika memenuhi unsur-unsur, seperti adanya subjek hukum atau orang yang melakukan perbuatan, memberikan keterangan palsu, dan perbuatan dilakukan dengan sengaja,” kata dia.

Effran Kurniawan

ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan, Polsek Panjang terus gencar melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah kafe karaoke di wilayah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Dok Polsek

Cipta Kondisi Ramadan, Polsek Panjang Amankan Miras di Kafe Karaoke

byTriyadi Isworo
04/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan. Polsek Panjang terus...

Astra Daihatsu Motor kembali menghadirkan program penjualan spesial bertajuk DAIFIT 2026 (Daihatsu Idul Fitri) yang berlaku untuk pembelian kendaraan Daihatsu selama periode 1 Februari hingga 30 April 2026.

Program DAIFIT 2026, Daihatsu Tawarkan Kemudahan Beli Mobil dan Hadiah Umroh

byNur
04/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)--- Astra Daihatsu Motor kembali menghadirkan program penjualan spesial bertajuk DAIFIT 2026 (Daihatsu Idul Fitri) yang berlaku untuk...

Alfamart kembali menghadirkan program sosial tahunan Warteg Gratis Ramadan 2026.

Alfamart Bagikan 60 Ribu Paket Buka Puasa Lewat Program Warteg Gratis Ramadan 2026

byNur
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)--— Memasuki bulan suci Ramadan 1447 H, Alfamart kembali menghadirkan program sosial tahunan Warteg Gratis Ramadan 2026. Program...

Berita Terbaru

Pengunjung mengamati pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO
Ekonomi dan Bisnis

OJK Klaim Saham Gorengan Teridentifikasi Secara Real Time

byEffran
05/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Praktik dugaan manipulasi harga saham atau saham gorengan kini tidak lagi leluasa bergerak. Otoritas pasar modal...

Read moreDetails
Artificial Intelligence. Ilustrasi/Freepik

15 Pekerjaan Diprediksi Hilang karena AI hingga 2027, Apakah Profesi Anda Masuk Daftar?

05/03/2026
Buka puasa saat dalam perjalanan. (MI)

7 Ujian Terberat Saat Puasa Ramadan dan Cara Mengatasinya

05/03/2026
ROG Strix B850-F Gaming WiFi7 Neo

Review ROG Strix B850-F Gaming WiFi7 Neo: Motherboard AM5 Terbaik 2026

05/03/2026
ROG Crosshair X870E Glacial

Review ROG Crosshair X870E Glacial 2026: Motherboard Monoblock Terbaik untuk Ryzen 9000

05/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.