Bandar Lampung (Lampost.co)– Anak menjadi salah satu kelompok yang rentan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdasarkan data penerimaan laporan masyarakat, Komnas PA Bandar Lampung mencatat setidaknya ada 210 kasus kekerasan terhadap anak dari berbagai kategori kasus.
Sosiolog Universitas Lampung, Teuku Fahmi, menjelaskan anak akan selalu berisiko menjadi korban kekerasan. Baik berupa penganiayaan fisik, kekerasan psikis, ataupun kekerasan seksual.
Mirisnya kata Fahmi, kekerasan terhadap anak ini bisa terjadi di manapun. Baik di ranah publik seperti sekolah, sekitaran area permukiman, tempat bermain, rumah/tempat tinggal dan lain sebagainya.
Komnas PA Bandar Lampung Catat 17 Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2023
Latar belakang terjadinya kekerasan terhadap anak ini kata Fahmi dapat teridentifikasi dalam beberapa faktor risiko. Mulai dari tingkat individu, kedekatan hubungan, dan tingkat komunitas.
Tingkat individu mencakup para pelaku yang cenderung menggunkan narkoba dan alkohol. Serta kurangnya kepedulian terhadap orang lain. Perilaku agresif, dan penerimaan perilaku kekerasan, hingga pernah menjadi korban kekerasan semasa kecil.
Kemudian ada juga tingkat kedekatan hubungan yang mencakup memiliki riwayat konflik dan kekerasan dalam keluarga, kurangnya ikatan emosional antara anak dan orang tua atau pengasuh.
Serta praktik pengasuhan yang buruk, dan disfungsi keluarga yang tidak mendukung secara emosional, perceraian, atau orang tua tunggal.
“Ada juga tingkat komunitas mencakup permasalahan kemiskinan, kohesi sosial yang rendah, dan kontrol sosial yang lemah,” ujar Fahmi, Selasa, 23 Juli 2024.
Fahmi juga menyebut, seseorang dapat melakukan kekerasan terhadap anak, seringkali penyebabnya tidak hanya satu faktor saja.
Melainkan ada kombinasi berbagai faktor risiko pada tingkat individu. Kedekatan hubungan, dan komunitas masyarakat yang berkontribusi pada terjadinya kekerasan tersebut.
Penanggulangan Kekerasan
Berkaitan dengan upaya penanggulangan kekerasan terhadap anak, dirinya menilai bahwa penggunaan pendekatan “penal” melalui serangkaian kebijakan hukum pidana (penal policy) menjadi kerangka yang utama.
Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam beberapa perundang-undangan, baik KUHP, UU Perlindungan Anak, ataupun UU TPKS. Dalam peraturan tersebut sudah termaktub upaya rehabilitasi terhadap korban anak utamanya fisik, psikologis, sosial dan hukum.
“Namun demikian, penting juga ada keterpaduan (integralitas) anatara penanggulangan kejahatan dengan pendekatan ‘penal’ dan ‘non-penal’,” jelasnya.
Akademisi Sosiologi Fisip Unila itu menjelaskan, untuk konteks non-penal, penekanannya ada pada upaya edukasi pada tiap tingkatan, baik individu, keluarga-teman sebaya, dan komunitas sosial. Hal ini agar entitas masyarakat tersebut mengetahui dan lebih peduli mengenai isu kekerasan terhadap anak.
“Maka dari itu perlu ada kesadaran bersama dari seluruh entitas masyarakat dalam memerangi kejahatan kekerasan ini. Kesadaran bersama ini nantinya juga diharapkan bisa menjadi pengawasan bersama khususnya pada anak yang terkategori kelompok rentan,” terangnya.









