Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, pihaknya meraih pendapatan hingga Rp6 miliar per hari.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa nilai pendapatan ini merupakan hasil dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pendapatan tersebut harus berdasarkan persentase tertentu antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Pendapatan dari pembayaran pajak kendaraan bermotor ini langsung tersalurkan kepada pemkab dan pemkot sesuai dengan pembagian hasil dari kegiatan opsen atau pemungutan tambahan pajak,” ujar Slamet, Kamis, 8 Mei 2025.
25.178 Unit Kendaraan
Slamet juga melaporkan bahwa sejak 1 Mei hingga 5 Mei 2025, sebanyak 25.178 unit kendaraan telah melakukan pembayaran pajak kendaraan. Rinciannya, 19.215 unit kendaraan roda dua dan 6.500 unit kendaraan roda empat.
“Program pemutihan pajak ini akan terus berlangsung hingga Juli 2025. Pelayanan Senin hingga Sabtu untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran,” tambahnya.
Meskipun baru berjalan tujuh hari, proses pembayaran pajak terus meningkat dan akan menghasilkan pendapatan yang lebih besar.