Pesisir Barat (Lampost.co) – Penghasilan tetap (siltap) perangkat pekon jelang lebaran idul fitri tahun 2026 batal tercairkan. Situasi ini mendapat perhatian serius oleh DPRD Pesisir Barat, Rabu, 18 Maret 2026.
Wakil Ketua I DPRD Pesisir Barat, Mad Muhizar angkat suara. Ribuan perangkat pekon saat ini sangat membutuhkan siltap tersebut demi kelancaran perputaran ekonomi tingkat bawah.
“Kejadian yang sangat kita sesalkan terjadi, memalukan dan prihatin. Pejabat yang mendapat kewenangan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemprov Lampung lambat,” katanya.
Kemudian menurut Sekretaris DPC PDI Perjuangan itu, keterlambatan ini disebabkan lambatnya birokrasi dan koordinasi tingkat Kabupaten. Atas kejadian ini harus ada yang bertanggung-jawab.
“Kenapa bisa terlambat proses pengurusan koordinasi dan konsultasi dengan Biro Otda Provinsi Lampung,”katanya.
Selanjutnya ia mendorong agar Bupati Pesisir Barat agar dapat mengevaluasi letak kesalahan. Sehingga bisa memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang menghambat siltap gagal tercairkan.
“Kenapa ini bisa terjadi, kita meminta Bupati Dedi Irawan memberikan sanksi tegas. Karena ini memalukan daerah dan tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab,”ujarnya.
Sebelumnya, kabar kurang menggembirakan menghampiri para perangkat pekon wilayah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar). Khusunya menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah. Penghasilan tetap (siltap) yang sangat ternantikan untuk kelancaran ekonomi tahun anggaran 2026 ternyata terpastikan batal cair tepat pada waktunya.
Keterlambatan pembayaran hak esensial aparatur desa ini secara murni karena hambatan birokrasi yang belum usai tingkat provinsi.
Proses pencairan dana alokasi desa tersebut rupanya terganjal oleh belum rampungnya tahapan evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Pesisir Barat. Dokumen krusial yang menjadi landasan hukum mutlak bagi penyaluran siltap itu saat ini masih tertahan pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung.








