Bandar Lampung (Lampost.co) – Ombudsman Republik Indonesia terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik melalui Penilaian Maladministrasi Tahun 2025. Penyampaian penilaian opini Ombudsman RI untuk pemerintah daerah dan instansi/lembaga vertikal berlangsung, di Balai Keratun Provinsi Lampung, Senin, 9 Februari 2026.
Penilaian tahun ini mengalami transformasi signifikan, dari yang sebelumnya menitikberatkan pada pemenuhan standar administratif. Kini lebih berorientasi pada kualitas pelayanan secara nyata di lapangan serta penanganan pengaduan masyarakat.
Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, menegaskan bahwa penilaian opini Ombudsman merupakan instrumen strategis untuk mengawal pelayanan publik yang progresif. Serta mendorong terciptanya ekosistem pelayanan yang kompetitif dan partisipatif.
“Keberhasilan pelayanan publik di daerah sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan. Khususnya kepala daerah dan pimpinan instansi, dalam menjaga kualitas kinerja pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hasil penilaian tersebut, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyampaikan bahwa di era keterbukaan informasi. Internet kini telah menjadi ‘CCTV masyarakat’ yang menuntut aparatur untuk bekerja secara profesional dan akuntabel.
Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran agar melakukan transformasi mentalitas. Dengan menjadikan pelayanan publik sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.
Melalui rilis ini, Ombudsman RI mengajak seluruh penyelenggara layanan publik di Provinsi Lampung. Untuk terus meningkatkan sinergi, memperkuat komitmen, serta menjadikan hasil penilaian sebagai pijakan untuk perbaikan berkelanjutan. Demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.
Pendekatan Penilaian
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan. Perubahan pendekatan penilaian ini dilakukan agar hasil pengawasan benar-benar mencerminkan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus pengawasan pelayanan publik tahun ini. Yaitu transformasi penilaian, evaluasi berkelanjutan, dan penguatan dimensi pengaduan masyarakat,” jelasnya.
Kamudian transformasi penilaian dilakukan dengan meningkatkan komponen evaluasi. Agar mampu memotret kualitas pelayanan publik secara lebih komprehensif. Selanjutnya, hasil penilaian diharapkan menjadi bahan evaluasi berkelanjutan bagi seluruh instansi. Sehingga tidak cepat berpuas diri atas capaian yang telah diraih. Selain itu, penyelenggara layanan didorong untuk memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan dan penyelesaian pengaduan masyarakat.
Hasil penilaian Ombudsman RI Tahun 2025 menunjukkan bahwa secara umum kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung berada pada kategori kualitas pelayanan baik atau opini kualitas tinggi. Namun belum banyak yang mencapai kualitas pelayanan sangat baik atau opini kualitas tertinggi sehingga perlu ditingkatkan kembali kualitas pelayanan publiknya.
Tingkat Kabupaten
Pada tingkat pemerintah kabupaten/kota, seluruh daerah yang dinilai memperoleh opini kualitas tinggi. Kota Metro menempati peringkat tertinggi dengan nilai 84,43, disusul Kabupaten Pringsewu (84,09). Kabupaten Mesuji (82,97), Kabupaten Lampung Tengah (81,10). Kabupaten Lampung Selatan (80,51), Kabupaten Tulang Bawang Barat (80,21), dan Kabupaten Lampung Utara (78,86).
Sementara itu, pada tingkat Kepolisian Resor, dua satuan kerja berhasil meraih kategori kualitas pelayanan sangat baik. Yaitu Polres Kota Metro dengan nilai 92,36 dan Polres Lampung Utara dengan nilai 90,37. Adapun Polres Lampung Selatan (87,85), Polres Pringsewu (84,34), Polres Tulang Bawang Barat (84,14), Polres Lampung Tengah (82,00), dan Polres Mesuji (78,19) berada pada kategori baik.
Pada tingkat Kantor Pertanahan kabupaten/kota, seluruh unit kerja yang dinilai memperoleh kategori kualitas pelayanan baik. Kantor Pertanahan Kota Metro mencatat nilai tertinggi (85,28), diikuti Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah (84,88). Kabupaten Lampung Utara (83,59), Kabupaten Pringsewu (83,05). Kabupaten Mesuji (80,75), dan Kabupaten Lampung Selatan (72,28).
Hasil positif juga terlihat pada tingkat Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan. Lapas Kelas IIB Gunung Sugih (90,31) dan Lapas Kelas IIA Kalianda (89,45) meraih kategori sangat baik. Sementara Bapas Pringsewu (84,84), Lapas Kelas IIA Metro (84,67), dan Lapas Kelas IIA Kotabumi (78,21) berada pada kategori baik.
Adapun pada tingkat Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI. Kantor Imigrasi Kotabumi memperoleh nilai 80,18 dan Kantor Imigrasi Kalianda 79,29, keduanya berada pada kategori kualitas pelayanan baik.
Rincian Nilai Opini Ombudsman RI
Kabupaten Kota:
1. Pemerintah Kota Metro dengan opini kualitas tinggi dengan nilai 84,43;
2. Pemerintah Kabupaten Pringsewu dengan opini kualitas tinggi dengan nilai 84,09;
3. Pemerintah Kabupaten Mesuji dengan opini kualitas tinggi dengan nilai 82,97;
4. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan opini kualitas tinggi dengan nilai 81,10;
5. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan opini kualitas tinggi dengan nilai 80,51;
6. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan opini kualitas tinggi dengan nilai 80,21;
7. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan opini kualitas tinggi dengan nilai 78,86;
Tingkat Kepolisian Resor
1. Kepolisian Resor Kota Metro dengan kategori kualitas pelayanan SANGAT BAIK dengan nilai 92,36;
2. Kepolisian Resor Lampung Utara dengan kategori kualitas pelayanan SANGAT BAIK dengan nilai 90,37;
3. Kepolisian Resor Lampung Selatan dengan kategori kualitas pelayanan BAIK dengan nilai 87,85;
4. Kepolisian Resor Pringsewu dengan kategori kualitas pelayanan BAIK dengan nilai 84,34
5. Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat dengan kategori kualitas pelayanan BAIK dengan nilai 84,14;
6. Kepolisian Resor Lampung Tengah kategori kualitas pelayanan BAIK dengan nilai 82,00;
7. Kepolisian Resor Mesuji dgn kategori kualitas pelayanan BAIK dengan nilai 78,19;
Tingkat Kantor Pertanahan
1. Kantor Pertanahan Kota Metro dengan kategori kualitas pelayanan BAIK dengan nilai 85,28;
2. Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah dengan kategori kualitas pelayanan BAIK dengan nilai 84,88;
3. Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung utara dengan kategori kualitas pelayanan BAIK dengan nilai 83,59;
4. Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dengan kategori kualitas pelayanan BAIK dengan nilai 83,05;
5. Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji dengan kategori kualitas pelayanan BAIK dengan nilai 80,75;
6. Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dengan kategori kualitas pelayanan BAIK dengan nilai 72,28;
Tingkat Kantor Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan
1. Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih dengan kategori kualitas pelayanan SANGAT BAIK dengan nilai 90,31;
2. Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda dengan kategori kualitas pelayanan SANGAT BAIK dengan nilai 89,45;
3. Kantor Balai Pemasyarakatan Pringsewu dengan kategori kualitas pelayanan BAIK dengan nilai 84,84;
4. Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro dengan kategori kualitas pelayanan BAIK dengan nilai 84, 67;
5. Kantor Lembaga Pemasyarakatan IIA Kotabumi dengan kategori kualitas pelayanan BAIK dengan nilai 78,21;
Tingkat Kantor Imigrasi Kelas II Non -TPI
1. Kantor Imigrasi Kelas II Non -TPI Kotabumi dengan kategori kualitas pelayanan BAIK dengan nilai 80,18;
2. Kantor Imigrasi Kelas II Non -TPI Kalianda dengan kategori kualitas pelayanan BAIK dengan nilai 79,29.








