Bandar Lampung (Lampost.co): BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP) kepada ahli waris tiga peserta dengan total Rp664 juta di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu, 22 Mei 2024.
Penyerahan secara simbolis oleh Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) Muhyidin, Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yanti Yunidarti, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Adi Hendarto.
Baca juga: Dishub Lampung Selisik Penyebab Kecelakaan Bus Study Tour MIN Pesisir Barat
Ketiga peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia tersebut antara lain Dyah Kusumastuti pegawai Bumi Menara Internusa dengan nilai santunan Rp172.761.750. Kemudian Rama Alamsyah Satpam dari Cahaya Duta Persada yang bertugas di PT Bukit Asam mendapat santunan Rp187.425.820 dan Suyadi pekerja di PT Great Giant Pinapple mendapat santunan Rp303.877.056.
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengapresiasi BPJamsostek yang sigap dan tanggap terhadap peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja. Dia berharap setiap perusahaan atau pemberi kerja lebih memperhatikan para pekerjanya dengan memberikan atau mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting ya. Karena kita ketahui banyak sekali risiko-risiko yang para pekerja hadapi di lapangan. Mereka yang sudah terlindungi program jaminan sosial ketenegakerjaan pastinya akan lebih produktif dalam bekeja,” kata dia.
Kerja Keras, Bebas Cemas
Kakanwil BPJamsostek Sumbagsel Muhyidin mengatakan dengan tagline “kerja keras bebas cemas”, BPJamsostek memberikan kepastian perlindungan sosial ketenagakerjaan. Programnya antara lain, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan jaminan pensiun (JP).
Dia berharap semua perusahaan atau pemberi kerja dapat memberikan perhatian kepada pekerjanya dengan mendaftarkan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu dapat dimulai dari yang terdekat seperti majikan kepada ART ataupun pengusaha kepada pekerja rentan.
“Dengan perlindungan jaminan kerja, semua pekerja akan bekerja dengan aman dan tenang. Bekerja keras pun bebas cemas,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah perlindungan bagi tenaga kerja. Dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang. Hal ini juga sebagai pelayanan sebagai akibat peristiwa atau risiko yang pekerja alami. Risiko tersebut dapat berupa kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia.
Sulistijo menambahkan penyerahan santunan tersebut merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah. Yakni untuk memenuhi hak pekerja meski telah meninggal dunia. Namun santunan tetap diserahkan kepada ahli waris peserta.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.