Bandar Lampung (Lampost.co)– KPU Provinsi Lampung bersama 10 KPU Kabupaten/Kota segera menggelar pleno pemenang Pilkada serentak 2024.
Adapun rinciann gubernur dan wakil gubernur terpilih, dan 10 bupati dan wakil pupati serta wali kota dan wakil wali kota terplih, antara lain:
- Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung : Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela.
- Kota Bandar Lampung: Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.
- Kota Metro: Bambang Santoso dan M Rafieq Adi Pradana.
- Kabupaten Lampung Barat: Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin.
- Kabupaten Lampung Selatan: Radityo Egi Pratama dan Syaiful Anwar.
- Kabupaten Lampung Tengah: Ardito Wijaya dan I Komang Koheri.
- Kabupaten Lampung Timur: Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi.
- Kabupaten Lampung Utara: Hamartoni Ahadis dan Romli.
- Kabupaten Tanggamus: Moh Saleh Asnawi dan Agus Suranto.
- Kabupaten Tulangbawang Barat :Novriwan Jaya dan Nadirsyah.
- Kabupaten Way Kanan: Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah.
Baca juga: Penetapan Kepala Daerah Terpilih Lampung Utara Besok
Rencananya pelaksanaan pleno masing-masing KPU pada Kamis, 9 Januari 2025.
Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Hermansyah mengatakan, pleno dilakukan usai KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK dari KPU RI.
“BRPK sudah kita terima per tanggal 7 Januari 2025 kemarin. Rencananya tanggal 9 langsung pleno penetapan calon terpilih. Baik provinsi maupun kabupaten/kota yang tidak ada sengketa PHP Kada di MK,” ujarnya, Rabu, 8 Januari 2025.
Lanjut Herman, nantinya pleno akan membacakan hasil perolehan suara keseluruhan calon dan menetapkan calon pemenang. “Para calon kita undang. Semua kita undang,” katanya.
Nantinya hasil pleno penetapan calon terpilih akan pihaknya serahkan ke DPRD Provinsi Lampung, paling lambat 14 hari sejak pelaksanaan pleno. “Untuk pelantikan, kewenangan pemerintah daerah,” katanya.
5 Kabupaten Terdapat Sengketa Pilkada
Sementara itu, 5 kabupaten lain belum bisa menggelar pleno karena terdapat sengketa PHP Kada di MK. Lima pasangan calon kepala daerah yang mengajukan sengketa adalah Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali (Pesawaran), Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Pesisir Barat), Suprapto dan Fuad Amrulloh (Mesuji), Hendriwansyah dan Danial Anwar (Tuba) dan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Pringsewu).
“Saat ini (KPU Kabupaten/Kota), lagi dalam tahap penyusunan jawaban dan besok lanjut konsultasi ke Jakarta sesuai arahan KPU RI,” kata Hermansyah.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan Bawaslu Lampung, Suheri mengatakan, Bawaslu Provinsi Lampung mengidetinfikasi materi gugatan oleh para pemohon. Bawaslu sifatnya merupakan pemberi keterangan.
“Beberapa dalil gugatan itu fokusnya pada netralitas ASN dan kader, syarat calon, hingga praktek politik uang,” ujarnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News