Liwa (Lampost.co)–Sat Reskrim Polres Lampung Barat mengamankan dua warga asal Krui, Pesisir Barat kedapatan melakukan pungutan liar di jalan lintas Liwa-Krui. Tepatnya di KM 29 Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat.
Tersangka melakukan pungli pada Senin sore, 3 Maret 2025. Polisi mengamankan keduanya saat petugas melakukan kegiatan operasi Cempaka Krakatau 2025.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi Sumandi, Selasa 4 Maret 2025, mengatakan kedua pelaku itu adalah YS (41) dan ZE (45), asal Krui.
Keduanya pungli terhadap pengguna jalan di lintas tersebut. Barang bukti dari kedua tersangka yaitu sebuah kotak plastik hijau berisi uang senilai Rp25 ribu.
Segera Lapor
Berdasarkan keterangan keduanya, uang tersebut dari hasil pungli kedua tersangka terhadap pengguna jalan yang melintas.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, agar tetap berhati-hati ketika melintas di wilayah tersebut. Jangan segan melaporkan jika mengalami tindak kriminalitas seperti pungli atau tindakan melawan hukum lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Operasi Cempaka merupakan upaya memberantas praktik pungli di Lampung Barat. Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat.








