• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 03/12/2025 15:49
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Dana Proyek Jalan, Kejari Lambar Tahan Rekanan asal Pesisir Barat

Isnovan DjamaludinEliyahbyIsnovan DjamaludinandEliyah
31/10/24 - 18:21
in Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Barat
A A
tahan rekanan

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lambar menahan rekanan berinisial SR atas dugaan korupsi dana proyek peningkatan jalan Marang—Kupang Ulu, Kamis (31/10/20204). Foto: DOK KEJARI LAMPUNG BARAT

Liwa (Lampost.co)—Kejaksaan Negeri Lampung Barat menetapkan SR, kontraktor asal Pesisir Barat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Kejari menahan tersangka karena telah merugikan negara  Rp1,887 miliar.

Penahanan tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (31/10/2024) setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat memeriksa secara intensif.

Kepala Kejaksaan Negeri Lambar, M Zainur Rochman, mengatakan penahanan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya sejak akhir 2023 lalu. Penyidik mendapati bukti awal bahwa SR telah merugikan negara atas proyek jalan yang dia kerjakan.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut pihaknya telah memintai keterangan 30-an saksi. Hasilnya, kuat dugaan tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara hingga mencapai Rp1,8 miliar lebih.

Dugaan korupsi proyek itu terjadi pada peningkatan jalan penghubung Marang—Kupang Ulu milik Dinas PUPR Pesisir Barat tahun 2022 lalu, yang baru diproses pada akhir 2023 lalu.

“Dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,8 miliar itu terjadi pada proyek peningkatan jalan Marang—Kupang Ulu,” kata Kajari M Zainur didampingi Kasi Intel Ferdy Andrian dan Kasi Pidsus  Wendra Setiawan.

Tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu  dengan berbagai modus. Terhadap kasus tersebut, Kejari masih akan mendalami lebih lanjut untuk menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.

Penyidikan dan penetapan status tersangka SR berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Nomor: Print-03/L.8.14/Fd.1/10/2023 Tanggal 03 Oktober 2023 jo Nomor: Print-03.a/L.8.14/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 jo Nomor: Print-03.b/L.8.14/Fd.1/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024.

Dua Alat Bukti

Dari hasil penyidikan itu, kata dia, tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Berdasarkan hasil penyidikan tim, kata dia, diperoleh fakta tersangka SR, direktur utama CV Fhorist Asror Agung/penyedia jasa, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tersangka dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan jalan Marang—Kupang Ulu.  Padahal  kondisinya tidak memenuhi volume seperti dalam kontrak.

Kemudian sengaja tidak menindaklanjuti surat instruksi lapangan (teguran) dari konsultan pengawas. Serta sengaja mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 1 November 2022 terkait pemberitahuan cacat mutu.

Perbuatan tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1,887 miliar berdasarkan perhitungan ahli BPKP.

Tags: Kejari Lampung Baratkorupsi proyek peningkatan jalanpenahanan rekanan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Badan Meteorologi Klimatologi (BMKG) menyampaikan peringatan dini siaga banjir wilayah Kota Bandar Lampung. Dok BMKG

Peringatan Dini Siaga Banjir Kota Bandar Lampung

byTriyadi Isworo
03/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi (BMKG) menyampaikan peringatan dini siaga banjir wilayah Kota Bandar Lampung. Hal tersebut karena...

Cuaca cerah berawan disertai rintik hujan membasahi wilayah sekitar Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Rabu, 3 Desember 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
03/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 3 Desember 2025, cuaca Provinsi...

Pinjaman Rp1 Triliun Disiapkan untuk Dongkrak Pangan dan Pariwisata

Pinjaman Rp1 Triliun Disiapkan untuk Dongkrak Pangan dan Pariwisata

byRicky Marlyand1 others
02/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sedang menunggu izin dari Kementerian Keuangan terkait rencana pinjaman daerah sebesar Rp1...

Berita Terbaru

Puncak Diskon 12.12
Advertorial

Banjir Diskon 12.12! Department Sports Lab Hadirkan Penawaran Terbaik untuk Produk Olahraga Premium

byAdi Sunaryo
03/12/2025

Bekasi (Lampost): Pecinta olahraga kini punya momen terbaik untuk meng-upgrade perlengkapan latihan. Department Sports Lab, toko perlengkapan olahraga ternama di...

Read moreDetails
Badan Meteorologi Klimatologi (BMKG) menyampaikan peringatan dini siaga banjir wilayah Kota Bandar Lampung. Dok BMKG

Peringatan Dini Siaga Banjir Kota Bandar Lampung

03/12/2025
Penyerahan Penghargaan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) YSCL Tahun 2025 kepada lima pendidik terpilih pada Sabtu, 29 November 2025.

Yamet School Cendana Lampung Anugerahkan Penghargaan GTK 2025, Perkuat Kolaborasi dengan Disdikbud untuk Mutu Pendidikan SLB

03/12/2025
Spesifikasi Redmi Note 15

Spesifikasi Redmi Note 15 Series Versi Global Mulai Terkuak

03/12/2025
HP 3 jutaan

7 HP Rp 3 Jutaan dengan Fitur AI Terbaik untuk 2025–2026

03/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.