• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 13/06/2025 09:29
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Dana Proyek Jalan, Kejari Lambar Tahan Rekanan asal Pesisir Barat

Isnovan Djamaludin by Isnovan Djamaludin
31/10/24 - 18:21
in Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Barat
A A
tahan rekanan

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lambar menahan rekanan berinisial SR atas dugaan korupsi dana proyek peningkatan jalan Marang—Kupang Ulu, Kamis (31/10/20204). Foto: DOK KEJARI LAMPUNG BARAT

Liwa (Lampost.co)—Kejaksaan Negeri Lampung Barat menetapkan SR, kontraktor asal Pesisir Barat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Kejari menahan tersangka karena telah merugikan negara  Rp1,887 miliar.

Penahanan tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (31/10/2024) setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat memeriksa secara intensif.

Kepala Kejaksaan Negeri Lambar, M Zainur Rochman, mengatakan penahanan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya sejak akhir 2023 lalu. Penyidik mendapati bukti awal bahwa SR telah merugikan negara atas proyek jalan yang dia kerjakan.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut pihaknya telah memintai keterangan 30-an saksi. Hasilnya, kuat dugaan tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara hingga mencapai Rp1,8 miliar lebih.

Dugaan korupsi proyek itu terjadi pada peningkatan jalan penghubung Marang—Kupang Ulu milik Dinas PUPR Pesisir Barat tahun 2022 lalu, yang baru diproses pada akhir 2023 lalu.

“Dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,8 miliar itu terjadi pada proyek peningkatan jalan Marang—Kupang Ulu,” kata Kajari M Zainur didampingi Kasi Intel Ferdy Andrian dan Kasi Pidsus  Wendra Setiawan.

Tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu  dengan berbagai modus. Terhadap kasus tersebut, Kejari masih akan mendalami lebih lanjut untuk menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.

Penyidikan dan penetapan status tersangka SR berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Nomor: Print-03/L.8.14/Fd.1/10/2023 Tanggal 03 Oktober 2023 jo Nomor: Print-03.a/L.8.14/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 jo Nomor: Print-03.b/L.8.14/Fd.1/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024.

Dua Alat Bukti

Dari hasil penyidikan itu, kata dia, tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Berdasarkan hasil penyidikan tim, kata dia, diperoleh fakta tersangka SR, direktur utama CV Fhorist Asror Agung/penyedia jasa, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tersangka dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan jalan Marang—Kupang Ulu.  Padahal  kondisinya tidak memenuhi volume seperti dalam kontrak.

Kemudian sengaja tidak menindaklanjuti surat instruksi lapangan (teguran) dari konsultan pengawas. Serta sengaja mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 1 November 2022 terkait pemberitahuan cacat mutu.

Perbuatan tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1,887 miliar berdasarkan perhitungan ahli BPKP.

Tags: Kejari Lampung Baratkorupsi proyek peningkatan jalanpenahanan rekanan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

PLN UID Lampung Raih Penghargaan di TOP CSR Awards 2025

PLN UID Lampung Raih Penghargaan di TOP CSR Awards 2025

by Sri Agustina
13/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Melalui implementasi program...

Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial RA (18) warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dok. Polres Tanggamus

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur di Tanggamus

by Triyadi Isworo
12/06/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial RA (18) warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ia merupakan...

Rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) se- Provinsi Lampung Tahun 2025 di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Kamis (12/6/2025). Dok Adpim Lampung

Satukan Langkah Menuju Pengentasan Kemiskinan Berkelanjutan

by Triyadi Isworo
12/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk mengakselerasi program Desaku Maju. Kemudian mengimplementasikan Instruksi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.