Liwa (Lampost.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat melakukan pencermatan terhadap hasil pleno. Rapat terbuka tersebut terkait rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pencermatan terhadap hasil rapat pleno terbuka itu dilakukan bersama
para saksi dari partai politik dan Bawaslu setempat yang berlangsung di aula Kagungan Pemkab Lampung Barat, Senin, 4 Maret 2024.
Sekretaris KPU Lampung Barat, Reddy Kennedy mengatakan, setelah melakukan pencermatan baru melakukan penandatanganan berita acara.
“Setelah melakukan penandatanganan berita acara, selanjutnya hasil rapat pleno terbuka KPU itu akan kita sampaikan ke KPU Provinsi Lampung. Selanjutnya untuk rapat pleno tingkat provinsi,” kata Reddy.
Ia menambahkan pencermatan terhadap hasil rapat pleno terbuka tersebut untuk menyamakan persepsi, terkait data antara KPU dan saksi dari partai politik. “Jadi dengan maksud agar tidak ada pihak yang mengalami kesalahan dalam menginput data,” katanya.
Dia mengatakan proses kegiatan perhitungan perolehan suara partai politik berjalan lancar dan hasilnya tidak ada masalah. Meski demikian, pihaknya pun tetap melakukan kegiatan pencermatan, dengan tujuan memastikan apakah ada perbedaan data atau tidak antara KPU dan saksi partai politik.
“Maksud pencermatan ini agar masing-masing yaitu KPU dan saksi parpol tidak terjadi kesalahan dalam mencatat atau salah input dan lainnya,” kata dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.