Liwa (Lampost.co) – Seluruh organisasi masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Lampung Barat diingatkan tentang pentingnya legalitas bagi setiap Ormas.
Karena itu bagi Ormas yang belum memiliki legalitas, segera melakukan registrasi. Ini untuk memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah. Baik melalui Ditjen Administrasi Hukum dan HAM (Kemenkumham) maupun Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Kemendagri).
Hal itu tersampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Hikami. Ia menyampaikannya saat kegiatan pembinaan terhadap Ormas dan LSM yang tergelar Dinas Kominfo Lampung Barat di Aula Kagungan Pemkab setempat, Kamis 24 Juli 2025.
Kemudian menurutnya, organisasi kemasyarakatan adalah entitas yang terbentuk berdasarkan kesamaan aspirasi dan tujuan. Serta memiliki potensi besar sebagai kekuatan sosial yang mendampingi kerja pemerintah, DPRD, dan aparat penegak hukum.
Selanjutnya dalam hal pembangunan, Ormas juga memiliki peran untuk memberdayakan anggota dan masyarakat melalui pelayanan sosial. Lalu menjadi penyalur aspirasi serta pelestari nilai dan norma kehidupan bermasyarakat, mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan kerukunan sosial. Karena itu ia menjelaskan bahwa
pengawasan dan pembinaan terhadap Ormas bukanlah bentuk pembatasan. Melainkan upaya penguatan dan penyehatan organisasi agar lebih profesional dan akuntabel.
“Pemerintah hadir sebagai fasilitator dan regulator. Bukan untuk membatasi gerak. Melainkan untuk menyatukan visi demi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Hikami.
Kemudian ia juga mengajak seluruh peserta forum untuk terus menjalin komunikasi dan membangun kolaborasi demi kemajuan bersama. Sebab itu, forum ini merupakan wadah untuk bertukar pikiran, menggali ide-ide brilian. Serta memperkuat sinergi antar Ormas dalam rangka berkontribusi lebih besar untuk pembangunan daerah.