Lampung Selatan (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mencatat 86 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari–November 2025.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melaporkan adanya 86 kasus kekerasan dan pelecehan selama periode Januari hingga November 2025. Dari jumlah tersebut, 61 merupakan kasus yang menimpa anak dan 25 lainnya dialami perempuan.
Kepala UPTD PPA Lamsel Acam Suyana menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di daerah itu. Menurutnya, bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi adalah persetubuhan anak di bawah umur.
“Total laporan dan telah kami tangani dari Januari hingga November 2025, sebanyak 86 dengan rincian 61 kasus kekerasan terhadap anak dan 25 kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan,” ujarnya, Selasa, 25 November 2025.
Dari kategori kekerasan yang tercatat, persetubuhan anak di bawah umur mendominasi dengan 24 kasus. Selain itu, terdapat 14 laporan pencabulan dan pelecehan terhadap anak, serta beberapa kasus lain seperti kekerasan psikis, fisik, hingga sodomi.
Ia mengatakan tren kasus tersebut menunjukkan perlunya perhatian bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. “Permasalahan kekerasan ini harus menjadi perhatian kita semua,” katanya.
Acam menambahkan, pihaknya terus berupaya menangani setiap laporan yang masuk melalui layanan UPTD PPA serta mendorong peran keluarga dan masyarakat dalam pencegahan.
“Perlindungan perempuan dan anak tidak hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua,” ujarnya.







