SUKADANA (lampost.co) — Sebanyak ratusan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sukadana memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Sebanyak 17 di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, mewakili Kementerian Hukum dan HAM, Senin (18/8/2025).
“Alhamdulillah, hari ini kita memberikan remisi kepada warga binaan Rutan Sukadana. Ini menjadi motivasi agar mereka bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Bupati Ela.
Ratusan Napi Dapat Remisi
Tercatat, 291 narapidana menerima Remisi Umum HUT Kemerdekaan, dan 305 narapidana mendapat Remisi Dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 17 orang dinyatakan bebas karena masa tahanannya habis setelah dikurangi remisi.
Bupati Ela Siti Nuryamah mengapresiasi program pembinaan di Rutan Sukadana, mulai dari sulam tapis, pertanian, hingga perikanan, yang dinilai mampu membekali keterampilan warga binaan setelah bebas.
“Pembinaan ini penting, bukan hanya untuk kemandirian ekonomi, tapi juga membentuk mental dan spiritual agar mereka siap kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Over Kapasitas Rutan Sukadana
Kepala Rutan Sukadana, Faizal Antony, menyebut saat ini terdapat 474 narapidana yang menjalani hukuman, jauh melebihi kapasitas ideal.
Ia menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kemenkumham pusat untuk mengatasi persoalan over kapasitas.
“Ke depan, kami akan berkolaborasi dengan Pemda Lamtim untuk mencari solusi, termasuk penambahan ruang tahanan,” ujarnya. (CK9/R10)