Kotabumi (Lampost.co): Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara akan menindaklanjuti keluhan warga terkait adanya aktivitas usaha pemotongan kayu atau saumil yang berada di Dusun Sukasari, RT 01/ RW 01, Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampura, Juliansyah Imron, Jumat, 26 Juli 2024, menjelaskan pihaknya akan turun ke lapangan. Hal itu guna melihat situasi sesungguhnya. Sembari, mempelajari persoalan yang menjadi keluhan masyarakat berada di sekitar saumil.
Baca juga: Polda Lampung Tangkap 7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia – Sumut
“Akan kita pelajari terlebih dahulu, seperti apa sebenarnya yang ada di lapangan. Baru kemudian akan kita ambil tindakan,” kata mantan Kabid di Dinas Kesehatan Lampura itu.
Apa yang menjadi keluhan masyarakat dalam pemberitaan, menurutnya tidak sert merta dapat pihakny tindaklanjuti. Namun, harus berbarengan dengan laporan yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
“Selain pemberitaan, kami juga butuh laporan dari masyarakat. Sebab, ini sifatnya kedinasan. Sehingga harus dibarengi dengan laporan,” tambahnya.
Pengecekan Fakta
Dia menjelaskan apa yang masyarakat sampaikan sebenarnya telah menunjukkan fakta di lapangan. Seperti pembakaran, masalah limbah yang pemilik usaha buang ke dalam aliran sungai, serta kebisingan yang timbul akibat penambahan mesin pemotong kayu.
“Namun, itu harus kita lihat fakta sesungguhnya di lapangan. Kami berjanji akan turun bersama tim pada Senin besok (29 Juli 2024),” katanya.
“Kalau informasi di masyarakat, itu sudah benar. Jadi dalam praktek dunia usaha khususnya saumil tidak boleh ada pembakaran. Kemudian harus ada izin lingkungan. Termasuk bila ada peningkatan usaha, harus memberikan laporan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” ungkapnya.
Sebelumnya, masyarakat Dusun Sukasari, RT 01/ RW 01, Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara mengeluhkan aktivitas usaha pemotongan kayu. Hal ini karena suara bising dan debu yang timbul akibat aktivitas saumil.
Berita terkait: Warga Bumi Raya Keluhkan Aktivitas Saumil
Menurut perwakilan warga, Ediyanto, mereka telah berulang kali menyuarakan aktivitas saumil ke pamong setempat. Namun, belum ada respons.
Mereka berharap pemerintah setempat melalui dinas terkait dapat menghentikan aktivitas pemotongan kayu tersebut. “Sebab, sangat mengganggu, meresahkan. Selain menimbulkan kebisingan juga debu berhamburan,” kata dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.








