Kotabumi (Lampost.co) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kios Pupuk Mitra Tani Sejati di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (29/10/2025).
Sidak dilakukan untuk memastikan langsung implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen di seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Mentan dan KSP berdialog dengan distributor dan para petani. Distributor memastikan bahwa harga pupuk di lapangan memang telah turun.
“Ini perintah Bapak Presiden. Presiden sayang petani makanya harga pupuk diturunkan 20 persen dan ini terjadi pertama kali dalam sejarah pertanian Indonesia harga pupuk turun ekstrem,” kata Amran.
Para petani yang hadir mengaku merasakan langsung manfaat kebijakan tersebut.
“Benar, harga pupuk turun. Urea sekarang Rp90 ribu per sak, sebelumnya Rp125 ribu. Kami senang sekali. Terima kasih kepada Pak Presiden dan Pak Menteri Pertanian,” ujar Eko, salah satu petani setempat.
Dalam kesempatan itu, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menyampaikan bahwa kebijakan penurunan harga pupuk sudah berjalan efektif dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Hari ini terbukti bahwa harga pupuk turun di sini 20 persen. Pembuatan keputusan ini di Jakarta, baru beberapa hari di Kotabumi Lampung tereksekusi dengan baik. Kita tanya kepada distributor dan petani, turun harga pupuknya. Jadi ini betul real di petani ya,” ungkapnya.
20 Persen
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025.
Penurunan berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi, di antaranya urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
Mentan Amran sebelumnya menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan pupuk tersedia dengan harga terjangkau tanpa menambah beban subsidi negara.
Kebijakan tersebut harapannya mampu menekan biaya produksi petani dan meningkatkan produktivitas sektor pertanian secara berkelanjutan.








