Kotabumi (Lampost.co) – Kantor Samsat Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Fokus pelayanan diberikan oleh petugas dari unsur kepolisian, termasuk untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pergantian pelat nomor, dan administrasi lainnya.
Langkah ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan, yang berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah seorang wajib pajak, Mahmud, menyampaikan kepuasannya atas pelayanan yang diberikan di Kantor Samsat Kotabumi.
“Selama syarat-syarat dipenuhi, pembayaran pajak cukup mudah. Biaya yang dibayar juga sesuai dengan yang tertera di struk,” ujarnya saat mengurus pajak, Rabu, 7 Mei 2025.
Meski demikian, ia berharap ruang tunggu pelayanan bisa diperluas untuk kenyamanan masyarakat.
“Kalau bisa ruangannya diperbesar, soalnya kesannya agak sumuk (pengap),” tambahnya.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasat Lantas AKP Joni Charter, mengapresiasi warga yang telah memenuhi kewajiban pajaknya. Ia juga menekankan pentingnya pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kami sangat mengapresiasi warga yang sudah taat membayar pajak. Ini sangat membantu pembangunan daerah. Petugas juga kami dorong untuk terus memberikan pelayanan yang profesional dan sesuai aturan,” katanya.
Joni menjelaskan, tingginya minat masyarakat membayar pajak juga terlihat meski di luar masa program pemutihan. Hal ini, menurutnya, menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat.
“Petugas sudah kami motivasi agar tidak menyimpang dari prosedur. Dan alhamdulillah, minat masyarakat tetap tinggi, termasuk di luar program pemutihan,” ungkapnya.
Kabar Viral
Terkait kabar viral soal adanya kesulitan dalam pengurusan pajak karena perbedaan alamat KTP, Joni meluruskan bahwa permasalahan terjadi akibat dokumen yang tidak lengkap.
“Beberapa kasus viral sebenarnya terjadi karena pemohon hanya membawa fotokopi KTP, padahal syaratnya harus asli. Terlebih jika kendaraan bukan atas nama sendiri dan berasal dari luar daerah,” jelasnya.
Ia juga menepis informasi hoaks yang beredar soal pungutan liar dalam program pemutihan pajak. Setelah ditelusuri, informasi tersebut berasal dari akun anonim yang tidak dapat diverifikasi.