Kalianda (Lampost.co) — Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto meminta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru menerima SK untuk bekerja dengan baik dan bertanggung jawab.
Menurut Nanang, jika itu tidak dilaksanakan maka ia tidak sungkan memutus atau tidak memperpanjang SK PPPK tersebut.
“Targetnya, kalau mereka tidak mempunyai tanggung jawab, tidak disiplin bekerja atau tidak baik dalam beretika, kita putus. Ya, kami tidak akan memperpanjang,” ujar Nanang usai penyerahan SK PPPK di kantornya, Rabu, 29 Mei 2024.
Ia juga menyerahan SK kenaikan gaji berkala PPPK guru dan nakes.
Menurut Nanang, masih banyak orang lain yang ingin menjadi abdi negara.
“Iya, masih banyak yang menunggu, yang punya integritas dan lain-lainnya,” katanya.
Ia pun menekankan PPPK nakes dan guru memaksimalkan pelayanan dalam pekerjaannya.
“Penekanan saya, mereka harus bertanggung jawab dan bersyukur setelah mereka berjibaku dan akhirnya mendapat pengakuan dari negara. Ke depannya bertanggung jawab menjaga kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur mengatakan penyerahan SK kepada sebanyak 494 orang. Dengan rincian, 147 untuk SK PPPK baru dan 347 SK untuk kenaikan gaji berkala.
“Untuk SK baru, 120 untuk guru dan 27 untuk kesehatan. Sedangkan untuk SK kenaikan gaji berkala, 347 semua untuk guru,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan Tirta Saputra, menjelaskan jumlah SK PPPK baru yang dibagikan sebanyak 147 orang.
“Jumlah SK pengangkatan PPPK tenaga guru 120, tenaga kesehatan 27. Sedangkan 3 formasi PPP tenaga kesehatan tidak terisi, karena tidak ada pendaftar. Mereka adalah apoteker formasi dan promosi kesehatan untuk pelamar disabilitas, serta sanitasi lingkungan tidak ada pelamar,” jelasnya.