Pesawaran (Lampost.co) — Tim hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto–Suriansyah, resmi melaporkan dugaan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Bawaslu Lampung pada Sabtu, 24 Mei 2025. Mereka menduga lawan politik melakukan praktik politik uang secara luas saat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.
Perwakilan kuasa hukum Paslon 1, Yopi Hendro, menyebut laporan tersebut berisi dugaan politik uang dan ketidaknetralan kepala pekon serta ketua RT.
Ia menyampaikan, praktik itu bisa mempengaruhi pilihan warga secara tidak adil dan melanggar etika demokrasi.
“Bukti sudah kami lengkapi dan serahkan. Laporan resmi tercatat dengan nomor 01/PL/TSM-PB/08.00/V/2025 di Bawaslu Lampung,” jelas Yopi usai menyerahkan dokumen.
Dia mengungkapkan laporan serupa pernah dilayangkan ke Bawaslu Pesawaran. Namun, laporan tersebut tidak proses lebih lanjut karena belum memenuhi syarat pembuktian.
“Kami harap Bawaslu Lampung bertindak objektif dan profesional demi menjaga integritas Pilkada Pesawaran,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli yang pernah menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Langkah itu untuk memperkuat pembuktian dalam sidang nantinya.
“Kami ingin sidang ini berlangsung transparan. Kami juga akan meminta KPK ikut mengawasi prosesnya,” tambah Yopi.
Dia menegaskan pentingnya menjaga ketertiban masyarakat selama proses laporan berjalan. Ia mengajak semua pihak menghindari provokasi dan mengedepankan jalannya PSU Pilkada Pesawaran yang damai.
“Partisipasi publik sangat penting. Kami ingin Pilkada Pesawaran berlangsung jujur, adil, dan kondusif,” ujarnya.








