Bandar Lampung (Lampost.co)—Pemerintah Provinsi Lampung menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera mempercepat proses pengadaan barang dan jasa. Langkah tersebut guna mendorong percepatan realisasi program pembangunan yang telah menjadi ketetapan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Poin penting:
- Pemprov Lampung menginstruksikan seluruh OPD mempercepat pengadaan barang dan jasa.
- Penataan administrasi dan SDM harus sejak awal tahun anggaran dan sesuai standar kompetensi dan regulasi.
- Percepatan pengadaan harus terukur sesuai dengan ketersediaan anggaran, manajemen kas daerah, serta prinsip kehati-hatian.
Sekretaris Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan percepatan pengadaan menjadi faktor penting agar masyarakat segera merasakan manfaat pembangunan. Menurutnya, pemerintah daerah harus bergerak cepat sejak awal tahun anggaran, namun tetap mematuhi ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku.
“Percepatan pengadaan tidak boleh menunggu terlalu lama. Sejak awal tahun anggaran, semua OPD harus sudah siap melaksanakan kegiatan agar program pembangunan bisa berjalan tepat waktu,” ujar Marindo, beberapa hari lalu.
Baca juga: Pemprov Lampung Siap Perbaiki 62 Ruas Jalan pada 2026
Ia mengungkapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk segera menuntaskan penataan administrasi pejabat pengelola keuangan daerah. Penetapan pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, serta pejabat pengadaan barang dan jasa harus lebih awal dan memenuhi standar kompetensi sesuai dengan peraturan.
“Penunjukan pejabat strategis dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan tidak boleh ada penundaan. Semua harus sesuai dengan regulasi agar pelaksanaan pengadaan berjalan lancar dan akuntabel,” ujarnya.
Selain pengadaan, Kemendagri juga menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam penyusunan laporan keuangan daerah. Marindo menjelaskan penyampaian laporan keuangan wajib paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, setelah sebelumnya melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pelaksanaan percepatan pengadaan, Pemerintah Pusat juga mengingatkan pemerintah daerah tetap memperhatikan kondisi keuangan. Setiap tahapan pengadaan dan tender harus sesuai dengan ketersediaan anggaran serta proyeksi arus kas daerah.
“Percepatan pengadaan boleh, tetapi harus berdasarkan perhitungan matang. Jangan sampai proses sudah berjalan, namun dananya belum siap. Manajemen kas daerah harus mengaturnya dengan baik,” ujar Marindo.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmen mengakselerasi pengadaan barang dan jasa secara terukur dan hati-hati. Seluruh OPD harus mempersiapkan sejak dini, mulai dari perencanaan kegiatan, penjadwalan pengadaan, hingga kelengkapan administrasi.
Marindo menegaskan percepatan pengadaan harus berdasarkan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keuangan di kemudian hari. Penjadwalan pengadaan akan menyesuaikan dengan kebutuhan riil serta kemampuan fiskal daerah.
“Targetnya jelas, program pembangunan bisa berjalan lebih cepat dan masyarakat segera merasakan dampaknya. Namun tetap dengan pengelolaan keuangan yang sehat, tertib, dan akuntabel,” ujarnya.








