Pesawaran (Lampost.co)–Komisi Pemilihan Umum Pesawaran akan berkonsultasi ke KPU Pusat dan Provinsi untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025.
“Ya, MK perintahkan PSU harus selesai 90 hari terhitung sejak tanggal putusan. Kami segera konsultasi dan meminta arahan Pusat dan Provinsi untuk persiapan teknis pelaksanaan PSU,” ujar Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan, Selasa 25 Februari 2025.
“Sesuai dengan putusan itu, kemungkinan kita akan melakukan perekrutan petugasnya lagi, dan terkait pendanaan. Itu nanti akan kita koordinasikan dengan Pemkab Pesawaran,” katanya.
Menurutnya, konsekuensi dari putusan MK, maka hanya dua pasangan calon yang boleh ikut PSU, paslon 02 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali dan calon parpol lawannya.
“Supriyanto dapat hak oleh MK untuk tetap ikut konstetasi dengan parpol yang kemarin mendukungnya. Tetapi tidak berpasangan lagi dengan Aries Sandi Darma Putra,” ujarnya.
Partai Pengusung
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyerahkan pengganti Aries Sandi kepada partai pengusung, sedangkan Supriyanto dibolehkan tetap menjadi cawabup atau cabup.
“Pada pemilihan 2024, enam partai pengusung Paslon 01 Aries Sandi-Supriyanto termasuk Demokrat, Golkar dan PPP,” katanya.