Bandar Lampung (Lampost.co) — Paslon 01 Pilkada Pesawaran, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil Pemungutan Suara Ulang KPU Pesawaran.
Gugatan tersebut mereka daftarkan pada 29 Mei 2025. Kuasa Hukum Paslon 01, Anton Heri, menyampaikan hal itu pada Sabtu, 1 Juni 2025.
“Kemarin kami sudah mendaftarkan permohonan PHPKada ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Saat ini, pihak pemohon masih menunggu proses registrasi oleh MK. Setelah permohonan teregistrasi, panel hakim akan menjadwalkan sidang perdana dan menyusun tahapan pembuktian.
Anton menjelaskan, gugatan karena adanya dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Dugaan tersebut mencakup pelanggaran netralitas ASN dan praktik politik uang (money politic) selama pelaksanaan PSU.
Isi Petitum Gugatan:
Dalam petitumnya, pihak Paslon 01 meminta MK untuk:
Mengabulkan permohonan seluruhnya.
Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran pada PSU 2025.
Menyatakan diskualifikasi terhadap Paslon 02, Nanda Indira B., S.E., M.M. dan Antonius M. Ali, S.H., dari kepesertaan Pilkada 2025.
Memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk menetapkan Paslon 01, Supriyanto, S.P., M.M. dan Suriansyah Rhalieb, S.Pt., sebagai Paslon terpilih.
Memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan putusan MK tersebut.
Rekapitulasi Hasil PSU KPU Pesawaran:
KPU Kabupaten Pesawaran sebelumnya telah merampungkan pleno rekapitulasi penghitungan suara pada 27 Mei 2025. Dalam hasil tersebut, Paslon 01 meraih 88.482 suara, sedangkan Paslon 02 unggul dengan 128.715 suara. Jumlah suara sah mencapai 217.197, dan suara tidak sah sebanyak 7.253 suara.
Hasil tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 625 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilkada Serentak 2024.
“Penetapan hasil pemilihan ini merupakan tindak lanjut putusan MK atas perselisihan hasil Pilkada 2024,” ujar Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikshan.