• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 06/09/2025 15:55
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Pesawaran

Supriyanto–Suriansyah Gugat Hasil Pleno KPU Pesawaran ke MK, Tuduh Ada Pelanggaran TSM

Saat ini, pihak pemohon masih menunggu proses registrasi oleh MK.

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
01/06/25 - 20:45
in Pesawaran, Politik
A A
Perolehan suara dua kandidat paslon bupati dan wakil bupati pada PSU Pilkada Pesawaran versi hitung cepat Rakata.

Perolehan suara dua kandidat paslon bupati dan wakil bupati pada PSU Pilkada Pesawaran versi hitung cepat Rakata. (Dok.)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Paslon 01 Pilkada Pesawaran, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil Pemungutan Suara Ulang KPU Pesawaran.

Gugatan tersebut mereka daftarkan pada 29 Mei 2025. Kuasa Hukum Paslon 01, Anton Heri, menyampaikan hal itu pada Sabtu, 1 Juni 2025.

“Kemarin kami sudah mendaftarkan permohonan PHPKada ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Saat ini, pihak pemohon masih menunggu proses registrasi oleh MK. Setelah permohonan teregistrasi, panel hakim akan menjadwalkan sidang perdana dan menyusun tahapan pembuktian.

Anton menjelaskan, gugatan  karena adanya dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Dugaan tersebut mencakup pelanggaran netralitas ASN dan praktik politik uang (money politic) selama pelaksanaan PSU.

Isi Petitum Gugatan:

Dalam petitumnya, pihak Paslon 01 meminta MK untuk:

Mengabulkan permohonan seluruhnya.

Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran pada PSU 2025.

Menyatakan diskualifikasi terhadap Paslon 02, Nanda Indira B., S.E., M.M. dan Antonius M. Ali, S.H., dari kepesertaan Pilkada 2025.

Memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk menetapkan Paslon 01, Supriyanto, S.P., M.M. dan Suriansyah Rhalieb, S.Pt., sebagai Paslon terpilih.

Memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

Rekapitulasi Hasil PSU KPU Pesawaran:
KPU Kabupaten Pesawaran sebelumnya telah merampungkan pleno rekapitulasi penghitungan suara pada 27 Mei 2025. Dalam hasil tersebut, Paslon 01 meraih 88.482 suara, sedangkan Paslon 02 unggul dengan 128.715 suara. Jumlah suara sah mencapai 217.197, dan suara tidak sah sebanyak 7.253 suara.

Hasil tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 625 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilkada Serentak 2024.

“Penetapan hasil pemilihan ini merupakan tindak lanjut putusan MK atas perselisihan hasil Pilkada 2024,” ujar Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikshan.

 

 

 

 

 

Tags: gugatan MKhasil PSU KPUpelanggaran TSMpilkada pesawaranSupriyanto Suriansyah
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan kepada Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Dendi diperiksa Kejati Lampung, Kamis, 4 September 2025 malam. (Foto: Lampost.co/Asrul Septian Malik)

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Diperiksa Kejati Lampung

byTriyadi Isworo
05/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan kepada Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Dendi diperiksa Kejati...

Wakil Ketua MPR RI

Dorong Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Melalui Penerapan Kebijakan

byTriyadi Isworoand1 others
04/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Persempit kesenjangan antara aturan dan implementasi terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Ini demi mewujudkan pembangunan yang...

DPP partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem terhitung sejak hari Senin tanggal 1 September 2025.

Penonaktifan Anggota DPR RI Jangan Hanya Jadi Gimik

byDelima Napitupulu
03/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Sejumlah partai politik mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kadernya yang duduk di DPR RI. Dari Partai...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.