Bandar Lampung (Lampost.co) – Tiga orang tersangka dalam kasus penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi wilayah Lampung Tengah. Penetapan mafia pupuk tersebut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Ketiganya tertangkap setelah terbukti mengalihkan alokasi pupuk milik petani ke luar daerah.
Sementara ketiga tersangka berinisial RTH, SP, dan S. Mereka merupakan warga Lampung Tengah yang memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan. Praktek mafia pupuk bersubsidi wilayah Lampung Tengah yang terungkap ternyata telah berlangsung selama hampir satu tahun.
Kemudian dalam kurun waktu tersebut, para pelaku telah menjual ratusan ton pupuk ke berbagai provinsi di Sumatera.
Selanjutnya Dery Agung Wijaya menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan. Para tersangka mengaku telah menjalankan aksi ilegal ini sejak Februari 2025 hingga akhirnya tertangkap pada awal Januari 2026. Dalam periode tersebut, tercatat setidaknya ada lima kali pengiriman besar yang mereka lakukan.
“Total pupuk yang sudah terselewengkan mencapai lebih dari 1.800 karung atau setara 100 ton. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian materil sebesar hingga Rp500 juta,” ujar Derry, Rabu, 7 Januari 2026
Kemudian ironisnya, pupuk yang seharusnya untuk petani Lampung Tengah tersebut justru dikirim hingga ke luar daerah. Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya alokasi pupuk yang menyeberang ke Tulang Bawang. Bahkan, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, hingga Bangka Belitung.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga melihat pupuk subsidi Lampung Tengah justru dibawa keluar daerah. Kami masih mendalami ke mana saja aliran 100 ton pupuk tersebut terjual selama setahun terakhir,” katanya.
Saat ini, ketiga tersangka yakni RTH, SP, dan S masih menjalani pemeriksaan intensif pada Mapolda Lampung. Polisi berkomitmen akan mengusut tuntas hingga ke level penadah. Guna memastikan ketersediaan pupuk bagi petani Lampung tidak terganggu oleh ulah oknum tidak bertanggung jawab.








