Bandar Lampung (Lampost.co) — Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harapannya selaras dengan karakteristik masyarakat Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela saat menerima jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Lampung di Ruang Kerja Wakil Gubernur, Bandar Lampung, Kamis, 5 Maret 2026.
“Penyusunan pedoman bersama serta diskusi lintas pihak menjadi langkah penting agar implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan efektif. Serta selaras dengan karakteristik masyarakat di Provinsi Lampung,” kata Jihan.
Wakil Gubernur juga mengapresiasi upaya untuk memperkuat komunikasi serta diskusi bersama unsur Forkopimda. Hal ini guna menyamakan pemahaman terkait implementasi regulasi tersebut.
Selain itu, Pemprov Lampung juga berencana mempelajari pengalaman dari daerah lain yang telah lebih dahulu mengimplementasikan kebijakan tersebut untuk melihat efektivitas penerapannya.
Jihan Nurlela menyampaikan bahwa Pemprov Lampung terbuka untuk memperkuat kolaborasi dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam mendukung implementasi kebijakan nasional, termasuk penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
Ia menilai jajaran Kanwil Ditjenpas Lampung memiliki pemahaman terhadap karakteristik sosial serta kondisi masyarakat di Provinsi Lampung. Sehingga implementasi kebijakan harapannya dapat disesuaikan dengan kondisi daerah.
“Kami sangat terbuka untuk berkolaborasi. Saat ini kami juga sedang mempelajari KUHP dan KUHAP terbaru. Sehingga diskusi seperti ini menjadi sangat penting,” ujarnya.
Perlu Kesamaan Pandangan
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung M. Hilal menyampaikan bahwa dukungan serta kesamaan pandangan antarpemangku kepentingan sangat penting. Apalagi dalam proses implementasi aturan baru tersebut di daerah.
Ia menjelaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP memerlukan koordinasi serta pemahaman yang selaras di antara seluruh pihak terkait. Termasuk pemerintah daerah dan unsur Forkopimda.
“Perlu forum diskusi bersama untuk menyusun pedoman yang dapat disepakati sebagai acuan pelaksanaan di daerah,” katanya.








