Kotaagung (Lampost.co) – Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Kota Agung berhasil menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HF (34), warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung. Penangkapan berlangsung di Dusun Kampung Sawah, Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan seorang mahasiswa yang kehilangan sepeda motor di kontrakannya. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat akhirnya menangkap HF dan menyita barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan, HF mengaku beraksi bersama dua rekannya berinisial AG dan RP. Keduanya kini masih dalam pengejaran,” ujar Feriyantoni, Senin, 29 September 2025. Peristiwa curanmor itu terjadi pada Sabtu dini hari, 27 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban bernama Fajar Rifqi Gunawan (20) mendapati motor Yamaha Xeon miliknya raib, bersama sejumlah barang pribadi. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp17 juta. Polisi segera melakukan pengembangan. Dalam proses tersebut, petugas menemukan motor curian di rumah RP yang berada di Pekon Payung, Kecamatan Kota Agung Barat. Sayangnya, RP berhasil kabur sebelum penangkapan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Xeon hitam dengan nomor polisi B 3922 CBJ, satu lembar STNK, satu buku BPKB, serta sepasang sepatu Nike warna putih. Saat ini, tersangka HF telah ditahan di Polsek Kota Agung dan menjalani proses hukum.
Ia terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus memburu dua pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan keduanya.
 
			 
    	 
                                









