Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Provinsi Lampung memastikan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memasuki tahap verifikasi administrasi.
Proses pengangkatan dan penyerahan SK PPPK di lingkungan Pemprov Lampung, serta SK pengangkatan PPPK lainnya akan rampung sebelum batas waktu yakni awal Oktober 2025.
“Gelombang pertama sudah pengumuman, sementara gelombang kedua masih dalam proses. Sesuai surat edaran dari BKN, pengangkatan harus selesai paling lambat pada Oktober 2025,” ujar Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
Ia menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan seluruh berkas dan prosedur administratif terpenuhi. “Pemprov Lampung saat ini tengah memastikan rangkaian proses dan verifikasi data berjalan lancar. Sekarang BKD masih berkoordinasi dengan BKN, dan kami pastikan semua administrasi sudah siap sebelum disampaikan,” tambah Marindo.
6.000 Orang
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa Pemprov Lampung mencatat jumlah PPPK yang telah terangkat mencapai sekitar 6.000 orang, dengan total PPPK di provinsi ini kini mencapai 19.000 orang. “Berbeda dengan kabupaten yang jumlahnya hanya ratusan atau puluhan, proses administrasi di tingkat provinsi jauh lebih kompleks. Oleh karena itu, kami perlu berhati-hati dalam memastikan setiap tahapan sesuai aturan,” jelasnya.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa proses ini akan selesai tepat waktu. “Kami mohon kesabaran dari semua pihak. Pembagian SK sebelum Oktober, dan kami pastikan hal ini akan terealisasi sesuai jadwal,” tutup Marindo.