• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 16/03/2026 18:44
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

WALHI Lampung Endus Indikasi Kelalaian Serius di Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menduga adanya kelalaian serius dalam kasus tambang emas ilegal di Way Kanan.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
16/03/26 - 00:11
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

ADVERTISEMENT

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menduga adanya kelalaian serius dalam kasus tambang emas ilegal di Way Kanan. Bahkan ada indikasi pembiaran oleh pihak BUMN dalam kasus aktivitas tambang emas ilegal lahan PTPN I Regional 7 tersebut.

Hal tersebut tersampaikan oleh ​Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri. Ia menilai maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merugikan negara hingga Rp1.3 triliun tersebut membuktikan lemahnya pengawasan terhadap aset negara.

​“Kami memandang adanya indikasi pembiaran atau ketidakmampuan BUMN dalam mengelola wilayah kerjanya,” ujar Irfan.

Sementara kasus ini mencuat setelah Polda Lampung melakukan penggerebekan besar-besaran pada lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 7, Minggu, 10 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang dan menetapkan 14 di antaranya sebagai tersangka.

​Aktivitas ilegal ini tercatat memiliki skala operasi yang sangat masif. Lama operasi tersebut, telah berlangsung selama 1,5 tahun. Luas lahan mencakup 200 hektare. ​Barang bukti 41 unit excavator, 24 mesin pompa, dan belasan kendaraan. Kemudian omzet perkiraannya mencapai Rp73,7 miliar per bulan.

Kerusakan

​Selain kerugian finansial negara yang menembus Rp1,3 triliun. WALHI menyoroti kerusakan ekologis yang bersifat sistemik. Penambangan liar tersebut telah mengubah kawasan hutan menjadi lahan gersang dan mencemari aliran Sungai Betih.

Kemudian ​Irfan memperingatkan penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri yang mengancam kesehatan warga sekitar dalam jangka panjang. Paparan zat ini berisiko memicu penyakit kanker, gangguan kehamilan, hingga masalah stunting pada bayi.

​“Karena status tambang ini ilegal. Negara kini harus memikul seluruh beban biaya pemulihan lingkungan. Karena tidak adanya tanggung jawab perusahaan seperti pada tambang resmi,” tegasnya.

Selanjutnya, para tersangka kini terancam jeratan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

​Namun, WALHI mendesak agar aparat tidak berhenti pada pekerja lapangan. Irfan meminta adanya investigasi mendalam terhadap pihak internal PTPN. Serta pengejaran terhadap aktor intelektual yang menyokong dana maupun pengamanan (backing) aktivitas tersebut.

​“Polisi perlu mengejar aktor intelektual agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di bawah,” katanya.

Tags: Ahmad Giri AkbarDirektur WALHI LampungDirreskrimsus Polda LampungEMASHak Guna UsahaHGUIrfan Tri MusriKabupaten Way Kanan.Kepolisian Daerahkerusakan lingkunganKetua DPRD Provinsi LampungKombes Pol Heri RusyamanKRIMINALLAMPUNGMafia TambangPenambangan Emas Tanpa IzinPerkebunanpertambanganPertambangan RakyatPETIpoldaPTPN I Regional 7Rancangan Peraturan DaerahRAPERDAtambang emas ilegalWahana Lingkungan Hidup Indonesiawalhi
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Dishub Lampung Siaga Penuh Hadapi Lonjakan Arus Libur Nataru

Legislator Apresiasi Program Mudik Gratis Tanpa APBD

byDelima Napitupuluand1 others
16/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pelaksanaan program Mudik Gratis Tahun 2026 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi dimulai. Edisi kedua ini tampil lebih...

Volume Penumpang di Pelabuhan Bakauheni Mulai Meningkat Signifikan

Volume Penumpang di Pelabuhan Bakauheni Mulai Meningkat Signifikan

byRicky Marly
16/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Arus mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mulai meningkat....

program mudik gratis pada 2026 dengan menambah layanan moda transportasi bus selain kereta api.

Rute Mudik Gratis Lampung Menjangkau Wilayah Terjauh

byDelima Napitupuluand1 others
16/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan inovasi pada penyelenggaraan program mudik gratis tahun 2026. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya...

Berita Terbaru

Dishub Lampung Siaga Penuh Hadapi Lonjakan Arus Libur Nataru
Bandar Lampung

Legislator Apresiasi Program Mudik Gratis Tanpa APBD

byDelima Napitupuluand1 others
16/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pelaksanaan program Mudik Gratis Tahun 2026 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi dimulai. Edisi kedua ini tampil lebih...

Read moreDetails
Film Agak Laen

Rahasia 4 Film Indonesia yang Tembus 10 Juta Penonton, Nomor 1 Pecahkan Rekor Box Office

16/03/2026
Poster The King's Warden

The King’s Warden Tembus 12 Juta Penonton, Film Sejarah Korea yang Salip Exhuma di Box Office

16/03/2026
Bioskop ScreenX.

6 Film Indonesia Siap Ramaikan Bioskop Saat Lebaran 2026, dari Horor Danur hingga Petualangan Sci-Fi

16/03/2026
Poster film Danur 4

Danur 4: The Last Chapter Jadi Penutup Saga Horor Risa, Perjalanan Prilly Latuconsina Berakhir di Film Ini

16/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.