Way Kanan (lampost.co)–Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika berskala besar di wilayah Bumi Agung. Dalam operasi tersebut, petugas membekuk seorang pria berinisial RM (32), warga Lempuing, Sumatera Selatan, dengan barang bukti diduga sabu seberat 201,88 gram.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula pada Selasa (3/3) pagi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. RM diringkus saat diduga hendak bertransaksi di Kampung Pisang Baru.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan kristal putih yang disembunyikan di dalam jaket hoodie hitam milik pelaku.
“Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 201,88 gram. Selain itu, kami menyita ponsel, jaket, dan plastik klip sebagai barang bukti pendukung,” tegas AKBP Didik dalam ekspose di Mapolres Way Kanan, Kamis, 5 Maret 2026.
Penyalahguna Sabu
Di lokasi berbeda, polisi juga mengamankan pria berinisial AWA (22) di Kampung Negeri Baru. AWA diringkus karena diduga tengah mengonsumsi sabu. Hasil tes urine menggunakan test kit menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine. Sampel tersebut kini telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk uji laboratorium lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, AWA terancam pidana penjara maksimal 4 tahun sesuai Pasal 127 UU Narkotika.
Kapolres menambahkan bahwa dengan asumsi harga pasar Rp1 juta per gram, total nilai ekonomi barang bukti ini mencapai Rp201,8 juta.
“Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan setidaknya 808 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” tutup Kapolres.








